Aktivis Minta Klarifikasi ke Dewan Pers dan Aparat Terkait Pemberitaan dan Penanganan Kasus di Tegal

oleh -754 Dilihat
oleh

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara informasi yang beredar di ruang publik juga harus terlebih dahulu diverifikasi agar tidak menyesatkan masyarakat,”

TEGAL, FBN.COM – Sejumlah aktivis dan insan pers mengajukan permohonan klarifikasi kepada aparat penegak hukum terkait penanganan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Langkah tersebut juga disertai aduan resmi kepada Dewan Pers, Markas Besar Polri, dan Markas Besar TNI.

Abdul Khodir, yang memperkenalkan diri sebagai aktivis sekaligus Litbang Media Online FBN, menyampaikan bahwa terdapat dugaan pemberitaan oleh tiga media online yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, ia juga menduga adanya pemberitaan yang berpotensi menggiring opini publik terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, tudingan tersebut belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak media yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum terkait. Oleh karena itu, informasi tersebut masih merupakan pernyataan dari pelapor yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik, media berkewajiban menjalankan check and recheck, menguji setiap informasi, memberikan ruang hak jawab, serta menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya fakta dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sorotan juga diarahkan kepada penanganan kasus dugaan penemuan kendaraan yang diduga digunakan sebagai “gudang berjalan” BBM bersubsidi di Jalan Alternatif Tegal–Slawi, Desa Jambal Wetan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada 13 Juni 2026.

Aktivis meminta penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai:

Status dan penanganan barang bukti berupa kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dasar hukum penanganan perkara tersebut, termasuk perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan.

Penjelasan mengenai informasi yang beredar terkait pembebasan dua orang yang sebelumnya disebut diamankan dalam perkara dugaan peredaran obat-obatan tertentu.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan tindakan penyitaan sementara terhadap alat kerja jurnalistik milik sejumlah wartawan saat melakukan peliputan. Meski barang tersebut telah dikembalikan, mereka meminta adanya evaluasi agar pelaksanaan tugas jurnalistik tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, mereka mengaku telah menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan kepada Dewan Pers, Mabes Polri, serta Mabes TNI dengan sejumlah tuntutan, antara lain meminta verifikasi fakta secara menyeluruh, penegakan hukum yang profesional dan transparan, penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik, serta jaminan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara informasi yang beredar di ruang publik juga harus terlebih dahulu diverifikasi agar tidak menyesatkan masyarakat,” ujar Abdul Khodir.

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi lanjutan. Demi menjaga independensi dan akurasi informasi, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, termasuk ketiga media online yang disebut, Tim Resmob Polda Jawa Tengah, Polisi Militer Jawa Tengah, maupun instansi terkait lainnya, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan disinformasi ataupun hoaks. (R3daksi)