Dana Hibah RW Naik Jadi Rp150 Juta, DPRD Kota Bekasi Ingatkan: Jangan Ada Celah Penyelewengan Anggaran

oleh -634 Dilihat
oleh

“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dana hibah ini adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan pelayanan di lingkungan,”

KOTA BEKASI, FBN.COM  – Rencana Pemerintah Kota Bekasi menaikkan dana hibah bagi setiap Rukun Warga (RW) dari Rp.100 juta menjadi Rp.150 juta pada 2028 mendapat dukungan DPRD Kota Bekasi. Namun, besarnya anggaran itu disertai peringatan keras agar tidak membuka ruang penyalahgunaan dana publik.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah, menilai kenaikan dana hibah merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan berbasis lingkungan. Menurutnya, kebutuhan masyarakat di tingkat RW sering kali tidak dapat menunggu proses pembangunan yang panjang melalui mekanisme birokrasi. Jumat (3/7/2026).

“Dengan dukungan anggaran yang lebih besar, RW dapat lebih cepat menangani kebutuhan mendesak masyarakat, seperti perbaikan jalan lingkungan, saluran drainase, maupun fasilitas umum berskala kecil yang selama ini sering tertunda,” ujarnya.

Rudy mengatakan, pembangunan berbasis lingkungan merupakan pendekatan yang lebih efektif karena setiap wilayah memiliki persoalan yang berbeda. Melalui kewenangan yang didukung anggaran memadai, solusi dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai kebutuhan warga.

Ia juga menilai program Lingkar Keren memiliki semangat pemberdayaan masyarakat yang patut didukung karena memberi ruang bagi lingkungan untuk menentukan prioritas pembangunan secara partisipatif.

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa penambahan anggaran harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada besaran dana yang dikucurkan, tetapi juga harus memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara nyata di lapangan.

“Jangan hanya menaikkan nilai bantuannya. Pengawasan dan evaluasi juga harus diperkuat agar setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Komisi I DPRD, lanjut Rudy, akan mencermati laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2027 sebagai bahan evaluasi sebelum kebijakan kenaikan anggaran diberlakukan secara penuh pada 2028.

Ia mengingatkan, kepercayaan pemerintah kepada pengurus lingkungan harus dijawab dengan integritas dan transparansi. Penyalahgunaan dana hibah oleh oknum, sekecil apa pun, akan mencederai tujuan utama program tersebut.

“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dana hibah ini adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan pelayanan di lingkungan,” katanya.

Menurut Rudy, keberhasilan program dana hibah RW nantinya tidak diukur dari besarnya anggaran yang dikucurkan, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Perbaikan infrastruktur lingkungan, pelayanan yang semakin baik, serta pengelolaan anggaran yang transparan akan menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan tersebut.

Dengan rencana kenaikan dana hibah menjadi Rp150 juta per RW, Pemerintah Kota Bekasi dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan program ini berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. DPRD menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan agar anggaran publik benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sumber persoalan baru. (Adv)