Masyarakat dan kalangan Pers mendesak Polda Jawa Tengah, Kodam, serta Mabes Polri dan Puspom TNI, Panglima TNI dan Puspomad segera mengusut tuntas kasus ini.
KABUPATEN TEGAL, FBN.Com – Gambar nyata betapa tumpulnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tegal. Terungkap kembali saat tim media menelusuri dugaan sindikat penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan, diduga kuat dibekingi aparat negara, salah satunya oknum anggota TNI-AD berinisial J dari Satuan Kodim Tegal yang bersikap santai tanpa rasa bersalah, seolah mengabaikan sumpah dan wewenang yang diembannya.
Di lokasi gudang penampungan di wilayah tersebut, B selaku penanggung jawab kegiatan malah bersikap menantang dengan tegas saat disambangi awak media yang sedang menjalankan tugas investigasi. Ia tidak segan-segan menentang kehadiran wartawan, seolah merasa kebal hukum karena merasa dilindungi pihak berwenang.
Berdasarkan temuan di lapangan, sindikat ini mengoperasikan kendaraan truk yang dimodifikasi dengan dua tangki tambahan dan mobil jenis Panther merah khusus untuk mengangkut dan menampung solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat luas.
Meski pelanggaran nyata terlihat jelas, keberadaan dukungan dari oknum aparat membuat mereka bergerak secara bebas tanpa rasa takut akan sanksi dan hukum atas penyalahgunaan jenis BBM Solar subsidi.
Sikap santai dan tanpa rasa bersalah yang ditunjukkan oleh oknum anggota TNI berinisial J, semakin menguatkan dugaan adanya perlindungan secara sistematis terhadap praktik yang merugikan negara dan rakyat ini.
Padahal, sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Bagi anggota TNI yang terlibat, juga melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI serta aturan disiplin militer yang melarang penyalahgunaan jabatan dan menjadi tameng kejahatan.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan dukungan penegakan hukum, tim wartawan yang datang justru menghadapi sikap menantang dari pihak pengelola gudang, dan tekanan yang berujung pada penyitaan alat kerja di Polres Tegal unit Jatanras
Masyarakat dan kalangan Pers mendesak Polda Jawa Tengah, Kodam, serta Mabes Polri dan Puspom TNI, Panglima TNI dan Puspomad segera mengusut tuntas kasus ini.
Tidak boleh ada lagi ruang bagi oknum aparat yang melindungi kejahatan, maupun pihak yang berani menantang negara dan kebebasan Pers.
Penegakan hukum harus tajam dan tidak pandang bulu agar mafia BBM Subsidi jenis Solar di Tegal tidak semakin meluas dan merugikan kepentingan rakyat banyak, serta keuangan negara. (Tim_R3daksi)











