Temuan Timbunan Solar Bersubsidi Berujung Intimidasi di Ruang Jatanras Polres Tegal, Melibatkan Anggota Resmob Polda Jateng dan PM

oleh -617 Dilihat
oleh

POLRI Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, di Pertanyakan, ?

Mabes Polri diminta usut tuntas dan tindak tegas sejumlah oknum anngota Jatanras Polres Tegal, Resmob Polda Jawa Tengah dan Polisi Militer

TEGAL, FBN.Com – Upaya tim wartawan mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Tegal, Jawa Tengah, justru berakhir dengan tindakan intimidasi yang terjadi di unit Jatanras Polres Tegal.

Insiden tersebut disebut melibatkan oknum anggota Resmob Polda Jawa Tengah dan unsur Polisi Militer (PM), memicu kekhawatiran atas hambatan penegakan hukum dan kebebasan Pers.

Bermula saat perjalanan terhenti di pintu perlintasan rel kereta api. Di sana terlihat jelas sebuah truk terparkir di halaman tempat kos-kosan, disertai bau menyengat khas bahan bakar. Setelah diselidiki, dugaan itu terbukti: truk tersebut dilengkapi dua tangki tambahan, serta ada satu mobil jenis Panther berwarna merah yang telah dimodifikasi khusus untuk pengisian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi.

Saat dimintai keterangan, supir kendaraan hanya mengaku membeli bahan bakar di sejumlah pom bensin di wilayah Tegal. Ia kemudian meminta izin untuk menelepon pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Tak lama kemudian datang sejumlah orang yang mengaku penanggung jawab, disertai elemen ormas dan pihak lain.

Suasana berubah makin tegang ketika beberapa orang tiba dengan mengenakan seragam dinas dan menggunakan kendaraan dinas. Mereka langsung mempertanyakan tujuan kedatangan awak media serta meminta kartu identitas. Keadaan makin tidak kondusif, hingga rombongan wartawan dibawa ke kantor yang bertuliskan Jatanras Polres Tegal.

Di lokasi tersebut, ponsel dan Kartu Tanda Anggota (KTA) awak media disita oleh pihak yang mengaku berasal dari Resmob Polda Jawa Tengah. Selama di sana, wartawan mendapatkan pertanyaan yang bersifat menyudutkan, bahkan dituduh melakukan pemerasan dalam rangka pengungkapan dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Sebut saja B kalau kalian tidak mau di proses maka tinggal kan 1 mobil kalian dengan pernyataan hutang 30jt sebagai jaminan agar tidak mencuat.

Atas kejadian tersebut kami para jurnalis segera menindak lanjuti atas perbuatan dan tindakan oknum anngota Polri yang mencoreng citra kepolisian kepada Mabes Polri.

Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Dasar Konstitusi
– UUD 1945: Pasal 27 ayat (1) (persamaan di hadapan hukum), Pasal 28D ayat (1) (hak atas kepastian hukum), Pasal 28F (hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan hak kebebasan pers).

Undang-Undang Terkait Oknum Polisi (Resmob)
– UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI: Larangan penyalahgunaan wewenang, kewajiban melindungi masyarakat dan pers, serta sanksi pidana/disiplin bagi pelanggar

– KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 221 (penyalahgunaan wewenang), Pasal 425 (pembiaran kejahatan), serta pasal tentang pemerasan, pemaksaan, atau perbuatan tidak menyenangkan

– UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Larangan tindakan mengintimidasi, penyitaan barang/identitas tanpa dasar hukum

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Jaminan kebebasan pers dan larangan menghalangi tugas jurnalistik.

Undang-Undang Terkait Oknum Militer (PM)
– UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia: Kewajiban tunduk pada hukum dan larangan bertindak di luar tugas sah

– UU No. 26 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer: Mengatur penindakan jika melanggar aturan dinas atau hukum pidana .

– KUHP tetap berlaku untuk tindakan pidana umum seperti intimidasi atau pemerasan.

Kalangan pers dan masyarakat mendesak Polda Jawa Tengah serta Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini, menindak tegas oknum yang terlibat, serta menjamin kebebasan dan keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (R3daksi)