Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Perizinan Kandang Ayam Broiler di Kecamatan Ciomas, Desak Pemerintah Audit Kepatuhan

oleh -0 Dilihat
oleh

Mahasiswa menilai kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

SERANG, FBN.Com – Sejumlah mahasiswa menyoroti dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan sebuah kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan audit kepatuhan guna memastikan kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan tersebut muncul setelah mahasiswa menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peternakan yang telah beroperasi, namun diduga masih terdapat dokumen legalitas usaha yang belum dapat dipastikan keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kandang ayam broiler tersebut telah menjalankan kegiatan budidaya dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, masyarakat mempertanyakan kepatuhan terhadap aspek legalitas, terutama terkait kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta perizinan berusaha berbasis risiko.

Mahasiswa menilai kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurut mereka, sistem perizinan bertujuan menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.

Secara regulasi, usaha peternakan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Selain itu, mekanisme perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara itu, aspek perlindungan lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan kegiatan usaha tertentu memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan potensi dampaknya.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat, Wildan, mengatakan keberadaan usaha peternakan pada dasarnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak dalam posisi menyatakan bahwa usaha tersebut melanggar hukum. Namun, adanya dugaan dari masyarakat mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan harus dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik,” ujar Wildan.
M

ahasiswa meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Serang melakukan audit kepatuhan terhadap legalitas usaha tersebut.

Menurut mereka, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah diharapkan mengambil langkah pembinaan maupun penegakan aturan sesuai ketentuan hukum secara profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kandang ayam broiler yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pewarta: Boim