“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, tetapi juga oleh proses hukum yang berlangsung secara independen dan akuntabel.”
JAKARTA, FBN.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menegaskan bahwa penanganan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara independen, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Hal tersebut dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh mengenai reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan supremasi hukum.
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menyampaikan bahwa komitmen Presiden dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan harus tercermin dalam setiap proses penegakan hukum tanpa memandang jabatan maupun institusi.
“Kami mendukung penuh agenda reformasi hukum yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan publik, termasuk apabila dugaan perkara melibatkan aparat penegak hukum,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, tetapi juga oleh proses hukum yang berlangsung secara independen dan akuntabel.
BEM PTNU berpandangan bahwa asas nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun layak mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri atau institusinya, merupakan prinsip penting yang patut menjadi perhatian dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan perkara yang melibatkan pejabat di lingkungan Kejaksaan, proses penanganannya perlu dilakukan dengan mekanisme yang mampu menghilangkan potensi konflik kepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, negara juga memiliki kewajiban memastikan bahwa proses hukum berjalan secara independen sehingga hasil akhirnya memiliki legitimasi dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan akuntabilitas, BEM PTNU Se-Nusantara mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Investigasi Lintas Lembaga yang bertugas mengawal proses penanganan dugaan perkara tersebut. Tim tersebut diusulkan melibatkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, DPR RI, serta Kementerian Hukum, dan bekerja berdasarkan mandat Presiden dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut BEM PTNU, pembentukan tim tersebut bukan dimaksudkan mengambil alih kewenangan penyidikan maupun penuntutan, melainkan menjadi instrumen pengawasan dan koordinasi guna memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, objektif, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.
“Kami berharap Presiden mengambil langkah strategis dengan membentuk tim investigasi lintas lembaga sebagai wujud nyata komitmen reformasi hukum. Kehadiran tim tersebut akan memperkuat kepercayaan publik bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan seluruh proses berjalan secara adil, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Achmad Baha’ur Rifqi.
BEM PTNU juga mengajak seluruh institusi negara untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Independensi aparat penegak hukum harus dijaga agar agenda reformasi hukum yang dicanangkan Presiden benar-benar dapat diwujudkan.
“Bagi kami, yang terpenting bukan siapa yang diperiksa ataupun institusi mana yang menangani perkara, melainkan bagaimana negara mampu menghadirkan proses hukum yang adil, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Ketika prosesnya dipercaya publik, maka apa pun hasil akhirnya akan memiliki legitimasi yang kuat,” tutupnya.
Melalui pernyataan ini, BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal reformasi hukum, mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan sesuai amanat konstitusi dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pewarta : Dido











