“Pendapatan asli daerah harus kita pacu untuk menunjang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bekasi. Karena itu kami membentuk tim pengawasan dan pengendalian pajak yang melibatkan berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum,”
KABUPATEN BEKASI, FBN.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi mempertegas langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggelar pengawasan dan penertiban terpadu terhadap wajib pajak air tanah serta pajak reklame. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal di tengah menurunnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Penertiban tersebut akan dilaksanakan melalui tim terpadu lintas instansi yang melibatkan organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Langkah ini dibahas dalam Rapat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (21/7/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa penguatan PAD kini menjadi kebutuhan strategis seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.
“Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat ini,” ujar Endin.
Ia menegaskan, keberhasilan meningkatkan PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melainkan merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah.
“Jangan hanya Bapenda yang bekerja keras. Semua perangkat daerah harus terlibat karena keberhasilan meningkatkan PAD akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan menjaga kesejahteraan aparatur,” tegasnya.
Menurut Endin, tim yang dibentuk melalui Keputusan Plt. Bupati Bekasi melibatkan DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri, serta berbagai instansi terkait sebagai bentuk sinergi untuk memastikan proses pengawasan berjalan efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota tim agar memahami tugas dan kewenangan masing-masing sehingga pelaksanaan operasi di lapangan berlangsung tertib, terukur, dan mampu memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menggali potensi penerimaan yang selama ini belum optimal.
“Pendapatan asli daerah harus kita pacu untuk menunjang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bekasi. Karena itu kami membentuk tim pengawasan dan pengendalian pajak yang melibatkan berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum,” jelas Iwan.
Tim terpadu tersebut dibagi menjadi tiga satuan tugas. Satgas pertama akan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah, khususnya di kawasan industri. Satgas kedua bertugas melakukan pengawasan pajak dan retribusi daerah, termasuk penertiban reklame. Sementara satgas ketiga menangani proses tindak lanjut terhadap wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Operasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, tim akan menyasar perusahaan, hotel, serta pelaku usaha pengguna air tanah disertai sosialisasi di sejumlah kawasan industri. Sedangkan pada hari kedua, fokus pengawasan diarahkan pada objek pajak reklame yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Data Bapenda Kabupaten Bekasi per 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB menunjukkan realisasi pajak air tanah baru mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar. Sementara realisasi pajak reklame tercatat Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.
Melalui pengawasan terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap potensi pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan. (Adv)











