Ketum LBH Harimau Raya: “Hukum Mau Dibawa ke Mana? Dugaan Keras Terjadi Penyimpangan Proses Penanganan Perkara oleh Oknum Penyidik PPA Polres Metro Bekasi dan Oknum Kejaksaan Kabupaten Bekasi.”

oleh -220 Dilihat
oleh

Jangan sampai dugaan penyimpangan dan penyesatan proses hukum oleh oknum penegak hukum menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta menimbulkan dampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

KABUPATEN BEKASI, FBN.COM – Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid.,* menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan suatu perkara yang menurut pihaknya mengandung dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum aparat penegak hukum. Selasa (21/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah LBH Harimau Raya *menerima Undangan Klarifikasi dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Metro Bekasi,* sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan dan atensi yang sebelumnya telah disampaikan oleh LBH Harimau Raya.

Menurut Dimas Wahyu, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara objektif oleh institusi yang berwenang. LBH Harimau Raya menilai terdapat dugaan penyimpangan proses penanganan perkara, yang menurut mereka perlu diuji dan diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku.

*”Hukum mau dibawa ke mana? Kami menduga telah terjadi penyimpangan proses penanganan perkara oleh oknum Penyidik PPA Polres Metro Bekasi dan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dugaan tersebut harus diperiksa secara transparan agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Dimas Wahyu.*

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, objektif, independen, serta berpedoman *pada peraturan* *perundang-undangan dan kode etik profesi.*

Lebih lanjut, LBH Harimau Raya mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur maupun pelanggaran etik, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang independen. Organisasi tersebut menilai transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

*”Jangan sampai dugaan penyimpangan dan penyesatan proses hukum oleh oknum penegak hukum menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta menimbulkan dampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.*

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses yang sah, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

LBH Harimau Raya menyatakan akan menghormati seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berjalan serta siap memberikan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses ini secara objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pewarta: Hendro