Soroti Berita Galian C Bitung, DPP ASWIN Sulut Ingatkan Pers Soal Konfirmasi dan Kode Etik

oleh -1 Dilihat
oleh

“Pers yang kuat bukanlah pers yang terburu-buru memberitakan, melainkan pers yang mengutamakan verifikasi, konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan demi kepentingan masyarakat.”

BITUNG, FBN.COM – Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas Galian C di Aer Ujang, Kota Bitung, kami menilai bahwa apabila suatu pemberitaan diterbitkan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi profesionalisme jurnalistik.

Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib:
Bersikap independen.
Menguji setiap informasi.

Melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait.

Menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Menghormati asas praduga tak bersalah.
PRINSIP DASAR JURNALISTIK

✅ Berita harus berdasarkan fakta yang akurat (A1).
✅ Berita wajib melalui proses verifikasi dan konfirmasi.
✅ Berita harus berimbang serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak.
✅ Wartawan wajib mengutamakan kepentingan publik dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

PESAN KETUA INVESTIGASI DPP ASWIN WILAYAH SULAWESI UTARA

Kami mengingatkan seluruh insan pers agar selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kami mengecam setiap praktik pemberitaan yang dilakukan tanpa proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, karena tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, mencederai profesionalisme jurnalistik, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pers.

Setiap wartawan juga wajib menghormati hak privasi serta ketentuan hukum dalam proses peliputan. Apabila suatu lokasi atau kegiatan memiliki aturan akses tertentu, proses peliputan hendaknya dilakukan sesuai prosedur dan dengan menghormati hak pihak terkait.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, masyarakat dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau menyampaikan pengaduan kepada redaksi media maupun Dewan Pers, sesuai ketentuan yang berlaku.

PENUTUP

Kami mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjaga marwah profesi wartawan dengan mengedepankan integritas, independensi, objektivitas, dan profesionalisme.

“Pers yang kuat bukanlah pers yang terburu-buru memberitakan, melainkan pers yang mengutamakan verifikasi, konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan demi kepentingan masyarakat.”

M. HONTONG
Ketua Investigasi DPP ASWIN Wilayah Sulawesi Utara

Pewarta : Michaellz Hontong