
“Kami tidak menghakimi sebelum ada putusan hukum. Namun, kami tegas menuntut: jika terbukti terlibat, maka wajib dicopot dan dipertanggungjawabkan seadil-adilnya. Proses hukum jangan lambat dan jangan ada yang dilindungi, siapa pun pelakunya,”
LEBAK, FBN.COM – Menanggapi perkembangan keterangan saksi dan dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam kasus penganiayaan serta penculikan terhadap aktivis Uun, Aliansi masyarakat (ALARM) menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD Kabupaten Lebak pada Kamis (23/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Aksi yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur ulama, tokoh pemuda, ormas, LSM, hingga keluarga besar Alarm Lebak ini merupakan bentuk protes atas pernyataan klarifikasi yang dinilai mengaburkan fakta dan merintangi proses hukum. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama:
- Copot Ketua DPRD Lebak: Mendesak pencopotan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dari jabatannya apabila terbukti secara sah menurut hukum terlibat dalam dugaan penculikan dan pengeroyokan aktivis Uun.
- Sidang Etik Badan Kehormatan (BK): Meminta BK DPRD Lebak segera menggelar sidang tanpa menunda waktu dan menjatuhkan sanksi terberat sesuai peraturan perundang-undangan jika dugaan tersebut terbukti.
- Penegakan Hukum yang Cepat dan Transparan: Meminta aparat penegak hukum memproses perkara ini secara tuntas tanpa tebang pilih, termasuk memeriksa dan menetapkan status hukum bagi oknum ormas yang diduga terlibat.
- Jaminan Perlindungan Korban dan Saksi: Mengaitkan jaminan keamanan serta perlindungan hukum penuh bagi korban, keluarga, dan para saksi yang berani mengungkap kebenaran.
“Peristiwa dugaan penculikan dan pengeroyokan ini adalah kejahatan besar yang mencederai demokrasi, membungkam kritik, dan melanggar hak asasi manusia. Keterlibatan pejabat publik merupakan aib bagi lembaga,” ujar Arwan, S.Pd., M.Si., selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi.
Arwan menegaskan bahwa kehadiran ratusan warga ini merupakan bentuk pengawasan konstitusional yang berlangsung damai dan tertib.
“Kami tidak menghakimi sebelum ada putusan hukum. Namun, kami tegas menuntut: jika terbukti terlibat, maka wajib dicopot dan dipertanggungjawabkan seadil-adilnya. Proses hukum jangan lambat dan jangan ada yang dilindungi, siapa pun pelakunya,” pungkasnya.
Pewarta : Boim











