“Seluruh rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,”
KOTA BEKASI, FBN.COM – DPRD Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menuntaskan setiap rekomendasi BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah OPD yang digelar di Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua II Faisal dan Wakil Ketua III Puspa Yani. Hadir pula anggota Banggar, Pelaksana Tugas Inspektur Kota Bekasi, Sekretaris DPRD, TAPD, serta kepala OPD terkait.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti sebatas dokumen administrasi. Setiap temuan harus ditindaklanjuti secara konkret, tepat waktu, dan sesuai ketentuan agar tidak menjadi persoalan yang berulang pada pemeriksaan berikutnya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan indikator penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Seluruh rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Sardi Efendi.
Selama rapat berlangsung, TAPD dan OPD memaparkan progres penyelesaian rekomendasi BPK. Banggar DPRD kemudian melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan yang dinilai masih memerlukan percepatan penyelesaian agar seluruh kewajiban pemerintah daerah dapat dipenuhi sesuai tenggat waktu.
DPRD menilai tindak lanjut hasil audit BPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Kota Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian seluruh rekomendasi BPK hingga tuntas. Pengawasan yang ketat diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah. (Adv)











