Sidang Praperadilan SP2Lid di PN Bekasi, Saksi Ahli Nilai Penghentian Penyelidikan Dapat Diuji Secara Hukum

oleh -170 Dilihat
oleh

“Tujuan praperadilan adalah memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tegas hakim dalam persidangan.

KOTA BEKASI, FBN.COM – Sidang praperadilan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus menghadirkan ahli hukum pidana yang menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan, meski belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dr. Fahzal Hendri, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H., berlangsung pada Senin (29/6/2026). Permohonan praperadilan diajukan Lambok Nababan terhadap Polres Metro Bekasi Kota untuk menguji keabsahan penerbitan SP2Lid atas laporan polisi yang dibuatnya.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Dr. H. Toto Suparno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan hukum acara pidana memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji penghentian penyelidikan melalui praperadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, penyelidikan merupakan tahapan awal untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan harus dilakukan secara cermat dan didasarkan pada proses yang telah dilaksanakan secara utuh.

“Apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh atau masih terdapat langkah-langkah yang seharusnya ditempuh, maka penghentian penyelidikan patut dipertanyakan dan dapat diuji melalui praperadilan,” terang Toto di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon mengenai penerbitan SP2Lid setelah sebelumnya penyidik menerbitkan SP2HP yang menyatakan terlapor belum memenuhi panggilan, ahli menilai terdapat indikasi penyelidikan dihentikan sebelum seluruh proses dilakukan secara optimal.

Ahli juga menyampaikan bahwa apabila petunjuk dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) tidak dilaksanakan oleh penyidik, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kembali persoalan tersebut kepada institusi yang berwenang maupun menempuh jalur praperadilan.

Persidangan turut menghadirkan saksi fakta, Osman Sirait, yang memberikan keterangan mengenai proses eksekusi objek sengketa yang menurutnya sempat dibatalkan karena adanya perbedaan alamat objek dalam berita acara. Saksi menyatakan, pada pelaksanaan berikutnya eksekusi tetap dilakukan terhadap objek yang dipersoalkan oleh pemohon.

Menutup pemeriksaan saksi, Hakim Fahzal Hendri menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, bukan sebagai upaya mendiskreditkan institusi kepolisian.

“Tujuan praperadilan adalah memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tegas hakim dalam persidangan.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Veritas et Aequitas LBH Patriot Legal Aid Foundation, Lambok Nababan berpendapat bahwa penerbitan SP2Lid tidak memenuhi aspek formil maupun materiil. Pemohon juga menyatakan bahwa petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dalam proses penyelidikan.

Perkara pokok bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/90/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Setelah penyelidikan dihentikan melalui SP2Lid, pemohon memilih menempuh jalur praperadilan untuk memperoleh penilaian hukum dari pengadilan mengenai keabsahan tindakan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (R3daksi)