PREMANISME BERKEDOK YAYASAN”: Pimpinan Darul Fikri Malingping Diduga Sandera Ijazah 3 Tahun, Panggilan Polisi Dibuang ke Tong Sampah,!

oleh -306 Dilihat
oleh

Kalau pimpinan Darul Fikri merasa benar, hadapi penyidik. Buka arsip ijazah. Kembalikan sekarang juga. Jangan main petak umpet. Polisi bukan musuh, kecuali memang ada yang disembunyikan.

LEBAK BANTEN, FBN.Com – Ijazah bukan agunan utang. Tapi di Yayasan Darul Fikri Malingping, dokumen kelulusan diduga disekap jadi “sandi” buat maksa siswa lanjut ke SMA/SMK di bawah yayasan yang sama. 3 tahun. Lulusan 2023 sampai 2026 masih gigit jari pegang SKL.

Lebih ngawur lagi: saat penyidik Polres Lebak panggil buat klarifikasi, pimpinan yayasan diduga _mangkir_. Pintu ditutup, hukum ditabrak. Ini pendidikan, atau ini praktik rentenir dokumen?

3 Tahun Anak Disandera, Masa Depan Maulana Digadaikan
Nama korban: Muhammad Maulana Al-Ghafari. Lulus SMP Darul Fikri tahun 2023. Haknya: Ijazah asli. Kenyataan: Cuma dikasih SKL sementara bertanda tangan Ida Rosyida, http://S.Pd.

Syarat yayasan kelewat batas: “Mau ijazah? Masuk SMA/SMK Darul Fikri dulu”.

Ibunya, Yulia (42) warga Cengkareng, akhirnya pecah. Anaknya mau daftar sekolah kedinasan + sekolah lain yang wajib ijazah asli. 3 tahun lamanya Maulana terkatung-katung.

25 Mei 2026, pukul 20.53 WIB, Yulia gas lapor resmi ke SPKT Polres Lebak. LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Jeratannya: Pasal 486 UU 1/2023 KUHP tentang Penggelapan. Ijazah itu dokumen negara. Nahan = pidana.

“Anak saya mau raih masa depan, tapi ijazahnya dikunci yayasan. 3 tahun kami disuruh nurut. Ini zalim,” ujar Yulia, Minggu (21/6/2026).

Panggilan Polisi Dihiraukan = Bukti Ada Yang Disembunyikan?
Ini bagian paling kritis. Tim penyidik Polres Lebak sudah datangi Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kec. Malingping. Tujuannya satu: klarifikasi pimpinan yayasan selaku terlapor.

Hasilnya? Nihil. Mangkir.

Logika hukum sederhana: orang yang nggak salah nggak akan lari dari panggilan. Mangkir dari panggilan penyidik = 2 indikasi. 1. Melecehkan proses hukum. 2. Menguatkan dugaan kuat ada pelanggaran yang ditutup-tutupi.

Kalau pimpinan Darul Fikri merasa benar, hadapi penyidik. Buka arsip ijazah. Kembalikan sekarang juga. Jangan main petak umpet. Polisi bukan musuh, kecuali memang ada yang disembunyikan.

Hukum Ditabrak Mentah-Mentah. 3 UU Sekaligus Praktik “sandera ijazah” ini bukan pelanggaran etika. Ini tabrak regulasi berlapis:

1. *Permendikbud No. 14/2021 Pasal 5*: Ijazah WAJIB diserahkan max 3 bulan setelah lulus. Alasan apapun = dilarang. Darul Fikri: 3 tahun. Telatnya 33 bulan!
2. *UU Sisdiknas 20/2003*: Hak siswa pilih sekolah dijamin negara. Memaksa lanjut di yayasan sendiri = pemaksaan + perampasan hak.
3. *UU Perlindungan Anak 35/2014*: Menghambat pendidikan anak = kejahatan. Masa depan Maulana yang mau daftar kedinasan dikorbankan demi SPP.

Motifnya udah kebaca: _Komersialisasi_. Tahan ijazah = kunci kuota siswa baru = SPP jalan terus. Ini bukan yayasan pendidikan. Ini korporasi pemerasan berkedok bimbingan.

Tuntutan: Polres Jemput, Disdik Sikat Izinnya!
Kebuntuan ini nggak boleh dibiarkan. Negara nggak boleh kalah sama yayasan nakal.

Ke Polres Lebak:

Naikkan ke tahap “sidik” sekarang juga. 2 alat bukti udah ada: LP korban + SKL tanpa ijazah. Kalau pimpinan terus mangkir, lakukan “pemanggilan patut” sampai “penjemputan paksa”. Ijazah Maulana harus disita negara dan diserahkan ke orang tua.

Ke Disdik Kabupaten Lebak:

Audit total. Cek legalitas operasional SMP-SMA-SMK Darul Fikri. Kalau terbukti langgar Permendikbud 14/2021, cabut izin operasionalnya. Sekolah yang dagang ijazah nggak layak hidup.

Ke KPAD Banten:

Ini kasus percontohan. Kalau Darul Fikri lolos, yayasan lain bakal niru. Pantau + kawal sampai ijazah Maulana + korban lain bebas.

Sampai berita ini naik, pimpinan yayasan + Ida Rosyida bungkam. Redaksi buka hak jawab 1×24 jam. Tapi satu yang pasti: Ijazah itu hak anak, bukan hak milik yayasan.

Jangan sampai Lebak dikenal sebagai “Kota Sandera Ijazah”. (R3daksi)