Kalau pimpinan Darul Fikri merasa benar, hadapi penyidik. Buka arsip ijazah. Kembalikan sekarang juga. Jangan main petak umpet. Polisi bukan musuh, kecuali memang ada yang disembunyikan.
LEBAK BANTEN, FBN.Com – Ijazah bukan agunan utang. Tapi di Yayasan Darul Fikri Malingping, dokumen kelulusan diduga disekap jadi “sandi” buat maksa siswa lanjut ke SMA/SMK di bawah yayasan yang sama. 3 tahun. Lulusan 2023 sampai 2026 masih gigit jari pegang SKL.
Lebih ngawur lagi: saat penyidik Polres Lebak panggil buat klarifikasi, pimpinan yayasan diduga _mangkir_. Pintu ditutup, hukum ditabrak. Ini pendidikan, atau ini praktik rentenir dokumen?
3 Tahun Anak Disandera, Masa Depan Maulana Digadaikan
Nama korban: Muhammad Maulana Al-Ghafari. Lulus SMP Darul Fikri tahun 2023. Haknya: Ijazah asli. Kenyataan: Cuma dikasih SKL sementara bertanda tangan Ida Rosyida, http://S.Pd.
Syarat yayasan kelewat batas: “Mau ijazah? Masuk SMA/SMK Darul Fikri dulu”.
Ibunya, Yulia (42) warga Cengkareng, akhirnya pecah. Anaknya mau daftar sekolah kedinasan + sekolah lain yang wajib ijazah asli. 3 tahun lamanya Maulana terkatung-katung.
25 Mei 2026, pukul 20.53 WIB, Yulia gas lapor resmi ke SPKT Polres Lebak. LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Jeratannya: Pasal 486 UU 1/2023 KUHP tentang Penggelapan. Ijazah itu dokumen negara. Nahan = pidana.
“Anak saya mau raih masa depan, tapi ijazahnya dikunci yayasan. 3 tahun kami disuruh nurut. Ini zalim,” ujar Yulia, Minggu (21/6/2026).
Panggilan Polisi Dihiraukan = Bukti Ada Yang Disembunyikan?
Ini bagian paling kritis. Tim penyidik Polres Lebak sudah datangi Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kec. Malingping. Tujuannya satu: klarifikasi pimpinan yayasan selaku terlapor.
Hasilnya? Nihil. Mangkir.
Logika hukum sederhana: orang yang nggak salah nggak akan lari dari panggilan. Mangkir dari panggilan penyidik = 2 indikasi. 1. Melecehkan proses hukum. 2. Menguatkan dugaan kuat ada pelanggaran yang ditutup-tutupi.
Kalau pimpinan Darul Fikri merasa benar, hadapi penyidik. Buka arsip ijazah. Kembalikan sekarang juga. Jangan main petak umpet. Polisi bukan musuh, kecuali memang ada yang disembunyikan.
Hukum Ditabrak Mentah-Mentah. 3 UU Sekaligus Praktik “sandera ijazah” ini bukan pelanggaran etika. Ini tabrak regulasi berlapis:
1. *Permendikbud No. 14/2021 Pasal 5*: Ijazah WAJIB diserahkan max 3 bulan setelah lulus. Alasan apapun = dilarang. Darul Fikri: 3 tahun. Telatnya 33 bulan!
2. *UU Sisdiknas 20/2003*: Hak siswa pilih sekolah dijamin negara. Memaksa lanjut di yayasan sendiri = pemaksaan + perampasan hak.
3. *UU Perlindungan Anak 35/2014*: Menghambat pendidikan anak = kejahatan. Masa depan Maulana yang mau daftar kedinasan dikorbankan demi SPP.
Motifnya udah kebaca: _Komersialisasi_. Tahan ijazah = kunci kuota siswa baru = SPP jalan terus. Ini bukan yayasan pendidikan. Ini korporasi pemerasan berkedok bimbingan.
Tuntutan: Polres Jemput, Disdik Sikat Izinnya!
Kebuntuan ini nggak boleh dibiarkan. Negara nggak boleh kalah sama yayasan nakal.
Ke Polres Lebak:
Naikkan ke tahap “sidik” sekarang juga. 2 alat bukti udah ada: LP korban + SKL tanpa ijazah. Kalau pimpinan terus mangkir, lakukan “pemanggilan patut” sampai “penjemputan paksa”. Ijazah Maulana harus disita negara dan diserahkan ke orang tua.
Ke Disdik Kabupaten Lebak:
Audit total. Cek legalitas operasional SMP-SMA-SMK Darul Fikri. Kalau terbukti langgar Permendikbud 14/2021, cabut izin operasionalnya. Sekolah yang dagang ijazah nggak layak hidup.
Ke KPAD Banten:
Ini kasus percontohan. Kalau Darul Fikri lolos, yayasan lain bakal niru. Pantau + kawal sampai ijazah Maulana + korban lain bebas.
Sampai berita ini naik, pimpinan yayasan + Ida Rosyida bungkam. Redaksi buka hak jawab 1×24 jam. Tapi satu yang pasti: Ijazah itu hak anak, bukan hak milik yayasan.
Jangan sampai Lebak dikenal sebagai “Kota Sandera Ijazah”. (R3daksi)











