“Hal ini terlihat dari peristiwa di mana beberapa menit setelah pemilik melakukan panggilan telepon, Aparatur Negara dari unsur PM segera tiba dilokasi penimbunan tersebut”.
PEKALONGAN, FBN.Com – Investigasi Awak media FBN menemukan adanya lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Jalan Raya Pekalongan-Tegal, persisnya berada di wilayah desa Siwalan, Kecamatan Seragi Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari salah satu pekerja di lokasi tersebut, dikatakannya, gudang ini milik oleh Hj RZ.
BBM solar yang disimpan di lokasi tersebut, merupakan hasil penyulingan dari mobil truk yang telah dimodifikasi khusus untuk keperluan operasional dilapangan.
Ketika awak media FBN mengkonfirmasi perihal adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar tersebut, pemilik gudang Hj. RZ tampak tidak merasa bersalah dan terbebani hukum, bahkan terlihat santai dan seolah-olah tidak takut terhadap proses hukum yang berlaku.
Dugaan kuat menyebutkan, bahwa kegiatan ilegal ini diduga mendapat perlindungan atau dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari unsur Polisi Militer (PM).
“Hal ini terlihat dari peristiwa di mana beberapa menit setelah pemilik melakukan panggilan telepon, Aparatur Negara dari unsur PM segera tiba dilokasi penimbunan tersebut”.
Berdasarkan hasil temuan dilapangan, Aparat Penegak Hukum (APH) Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara tegas, terang dan terbuka. Tujuannya agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya, serta menghentikan praktik mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,:
- Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.
- Denda Finansial: Maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
- Jeratan Tambahan: Aparat penegak hukum kini juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan.
- Beban APBN: Keuangan negara membengkak akibat anggaran subsidi yang salah sasaran.
- Kelangkaan Komoditas: Antrean panjang di SPBU dan stok yang cepat habis.
- Kerugian Rakyat Kecil: Nelayan, petani, dan pengemudi angkutan umum kesulitan mendapatkan hak energi murah mereka. (R3daksi)











