
Ahmad Maulana juga menuntut agar hak kepemilikan tanahnya dikembalikan sepenuhnya dan pihak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dapat diproses dan dijatuhi sanksi yang pantas.
OGAN ILIR, FBN. Com – Kejadian yang mengejutkan dan merugikan dialami oleh Ahmad Maulana, warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ia mendapati sebidang tanah yang menjadi hak miliknya dan terletak di wilayah Teluk Piyai, tiba-tiba sudah tercatat atas nama orang lain. Hal ini sangat mengejutkan karena Ahmad Maulana menegaskan tidak pernah melakukan penjualan, penyerahan hak, maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.
Dugaan Penyerobotan dan Pengalihan Hak Secara Tidak Sah
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Ahmad Maulana, nama yang tercatat sebagai pemilik baru adalah Hendi bin Mualdi, warga asal Desa Palempang, Kecamatan Kalekar, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan fakta tersebut, Ahmad Maulana sangat yakin bahwa telah terjadi tindakan penyerobotan tanah serta pengalihan dokumen kepemilikan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Hendi bin Mualdi.
Laporan ke Polsek Gelumbang Belum Ditindaklanjuti
Merasa haknya dilanggar dan dirugikan secara materiil maupun hukum, Ahmad Maulana segera mengajukan laporan resmi ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang. Dalam laporannya, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas bagaimana bisa tanah yang tidak pernah dijual itu beralih nama, serta meminta perlindungan hukum dan pemulihan hak kepemilikan.

Namun, hingga berita ini disusun dan disebarluaskan, laporan yang telah disampaikan tersebut belum mendapatkan tindakan lanjut, pemeriksaan, maupun kepastian hukum dari pihak aparat penegak hukum (APH) di Polsek Gelumbang. Belum ada langkah nyata, pemanggilan pihak terkait, maupun pengungkapan hasil penelusuran yang disampaikan kepada pelapor.
Mengadu ke Media, Berharap Mabes Polri Turun Tangan Karena merasa jalur hukum di tingkat kepolisian sektor belum berjalan dan belum memberikan keadilan, Ahmad Maulana akhirnya memutuskan untuk menyampaikan keluhannya kepada awak media. Melalui pernyataannya, ia meminta perhatian serius dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) agar turun tangan menindaklanjuti perkara ini.
Ia berharap adanya pengawasan dan penanganan langsung dari tingkat pusat supaya kasus dugaan penyerobotan tanah dan kemungkinan pemalsuan dokumen tersebut dapat diusut secara transparan, mendalam, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, Ahmad Maulana juga menuntut agar hak kepemilikan tanahnya dikembalikan sepenuhnya dan pihak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dapat diproses dan dijatuhi sanksi yang pantas.
Hingga saat ini, masyarakat luas dan pihak terkait masih menunggu perkembangan dan langkah tegas dari pihak kepolisian demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang dirugikan.
Pewarta : Abdul Khodir











