

Pembangunan yang berdiri di atas lahan pertanian dengan luas kurang lebih 5.000 meter persegi tersebut diduga belum mengantongi izin alih fungsi lahan secara resmi.
KABUPATEN CIANJUR, FBN.Com – Viral, izin pembangunan yayasan ZAD IQBS (International Qur’anic Boarding School) yang berada di wilayah desa Cibeureum kecamatan Cugenang kabupaten Ciajur Jawa Barat, di duga tidak mengantongi sejumlah Perizinan.
Dugaan tersebut mencuat dengan adanya beberapa narasumber dari warga sekitar yang mengatakan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa adanya perizin dari Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Tindakan yang dinilai tidak patuh terhadap kewajiban berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law):
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Peraturan Bupati Cianjur Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pembangunan yang berdiri di atas lahan pertanian dengan luas kurang lebih 5.000 meter persegi tersebut diduga belum mengantongi izin alih fungsi lahan secara resmi. Proses ini diatur ketat untuk menjaga ketahanan pangan nasional, dan memastikan perubahan tersebut mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lokasi pembangunan sebelumnya merupakan lahan pertanian, sehingga, sebelum dilakukan pembangunan, diperlukan proses penyesuaian tata ruang, termasuk pengecekan status lahan serta kepastian, apakah masuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).


Sesuai aturan, alih fungsi lahan pertanian memiliki ketentuan yang cukup ketat, di antaranya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta regulasi tata ruang baik Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur.
Pihak yayasan ZAD IQBS diduga selalu menghidar setiap kali tim awak media untuk mengkonfirmasi perihal adanya dugaan tersebut.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pada Pasal 7 Ayat (2) disebutkan bahwa wartawan wajib mentaati Kode Etik Jurnalistik.
- Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 & Pasal 3): Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta wajib menguji informasi (verifikasi). Hal ini menuntut upaya konfirmasi kepada pihak yang terkait agar informasi tidak sepihak atau menghakimi.
Sejumlah warga desa Cibeureum yang geram dengan adanya dugaan tersebut, mendesak pemerintah daerah kabupaten Cianjur melalui Dinas Lingkungan Hidup segera turun dan bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Perizinan, warga meminta pembangunan segera dihentikan sebelum adanya kelengkapan perizinan.
Bahkan sejumlah warga ada yang mengatakan, bila pemerintah daerah kabupaten Cianjur tidak segera turun dan adanya pembiaran secara berkelanjutan, maka kami tidak segan segan sebagai warga lingkungan akan mendatangi yayasan ZAD IQBS dengan bersama warga lainnya, tegas seorang pria yang namanya tidak ingin disebutkan. Jumat (19/6/2026).
Selain itu, mencuat juga adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional (BOS)
Transparansi Dana Bantuan Operasional (BOS) dan Progran Indonesia Pintar (PIP) Ikut Dipertanyakan, selain persoalan dugaan perizin alih fungsi lahan, minimnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari pihak sekolah yayasan ZAD IQBS, turut menimbulkan pertanyaan lain, terkait pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMP ZAD IQBS menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam beberapa tahun terakhir dengan rincian:
Tahun 2024: Rp216.720.000
Tahun 2025: Rp202.720.000
Tahun 2026: Rp183.120.000
Besarnya bantuan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan publik, terlebih pemerintah mengalokasikan dana BOS sebagai dukungan operasional pendidikan, agar dapat meringankan beban biaya peserta didik.
Sementara itu informasi yang beredar menyebutkan, adanya biaya bulanan yang masih dibebankan kepada orang tua siswa sebesar Rp. 1.765.000 per siswa. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah SMP ZAD IQBS terkait mekanisme pembiayaan dan penggunaan dana BOS.
Selain itu, muncul pula dugaan terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang disebut belum sepenuhnya diterima oleh siswa yang berhak.
Awak media FBN bersama para warga mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri Cianjur dan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Cianjur, segera melalukan pemeriksan agaran dan BOS berikut dana KIP untuk di audit secara terbuka dan disampaikan kepada Publik.
Menurutnya, transparansi pengelolaan dana pendidikan menjadi hal penting, karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ayasan ZAD IQBS maupun pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan izin pembangunan, pengelolaan dana BOS, serta penyaluran PIP.
Redaksi FBN membuka lebar ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Ramdani











