Dinilai Cacat Formil dan Materiil, Kuasa Hukum Lambok Nababan Gugat Praperadilan Polrestro Bekasi Kota

oleh -235 Dilihat
oleh

Guna memperoleh kepastian hukum, Lambok akhirnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan Praperadilann melalui PN Kls 1A Kota Bekasi

KOTA BEKASI, FBN.Com – Proses hukum Laporan Polisi Nomor:LP/B/90/1/2024/SPKT.Sat.Reskrim Polrestro Bks Kota/Polda Metro Jaya kembali memanas. Polda Metro Jaya melalui Bag Wassidik Ditreskrimum telah menggelar perkara khusus terkait penghentian penyelidikan/SP2LID. Gelar perkara oleh Wassidik memberi petunjuk kepada Unit II Harda Polrestri Bekasi Kota agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Petunjuk yang harus dilakukan unit II Harda Polrestro Bekasi Kota sesua isi Surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor: B/IV/Res.7.5/2026/Ditreskrimum tanggal 24 April 2026, agar laporan Polisi Nomor: LP/B/90/1/2024/SPKT.Sat.Reskrim Polrestro Bks Kota/Polda Metro Jaya dibuka kembali dan penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Namun hingga perkara praperadilan didaftarkan pemohon/penggugat, Lambok Nababan (Pemohon) di PN Kelas 1A Khusus Kota Bekasi, Juni 2026, tindaklanjut atas petunjuk Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut tidak berproses, kata Pemohon

Guna memperoleh kepastian hukum, Lambok akhirnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan Praperadilann melalui PN Kls 1A Kota Bekasi. Praperadilan tersebut teregistrasi Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di PN Bekasi.

Sidang perdana yang digelar Senin, 29 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dipimpin Hakim tunggal, Fahzal Hendri, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. Agenda: menguji sah-tidaknya penghentian penyidikan/SP3 dan eksekusi pengosongan rumah milik Lambok Nababan.

Mewakili pemohon praperadilan, Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya, Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H dari Veritas et Aequitas LBH Patriot Legal Aid Foundation menyebut, SP2 Lid yang dikeluarkan Polrestro Bekasi Kota tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Konon, sidang praperadilan terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan 6 Juli 2026 karena termohon/tergugat Polrestro Bekasi Kota tidak hadir dipersidangan tanpa pemberitahuan tertulis. Secara lisan, Hakim tunggal mengatakan, alasan termohon tidak hadir karena pengacara Polrestro Bekasi Kota belum mendapat surat kuasa.

Pokok perkara sesuai laporan Polisi Nomor:LP 90/1/2024/SPKT.Sat Restro.Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Januari 2024 yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kota, menyangkut dugaan tindak pidana Pemalsuan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, sebagaimana Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP UU No.1/1946, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 394 UU No.1/2023 tentang KUHP.

Namun, terhadap Laporan Polisi tersebut, Termohon praperadilan Polrestro Bekasi Kota menerbitkan Penetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.TAP/223/X/2025/ Restro Bks Kota dengann alasan belum ditemukan peristiwa Pidana.

Untuk menguji penetapan tersebut, pemohon Lambok Nababan didampingi kuasanya berusaha menempuh praperadilan. “Sah atau tidaknya penetapan Penghentian Penyelidikan akan diuji dalam sidang praperadilan,” kata Pemohon. (Redaksi)