Konsolidasi Politik Saat Krisis Legitimasi Kekuasaan Presiden

oleh -330 Dilihat
oleh

Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

FOKUS BERITA NASIONAL.COM – Krisis legitimasi kekuasaan Presiden merupakan kondisi ketika rakyat atau publik kehilangan kepercayaan terhadap hak moral dan hukum seorang kepala negara untuk mempertahankan kekuasaan dan stabilitas negara. Hal ini, membuat pemerintahan gagal memberikan rasa aman atau kesejahteraan dan sebaliknya kebijakan kontroversial lebih menonjol. Akibatnya, dukungan rakyat akan berubah menjadi kehilangan otoritas efektifnya yang memicu penolakan kebijakan serta gelombang protes.

Meluasnya ketidakpatuhan terhadap kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh seorang Presiden, karena dinilai hanya menggunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompoknya sebagaimana oklokrasi atau tirani. Untuk mengatasi krisis ini, Presiden wajib melakukan konsolidasi politik dan repositioning kabinet secara berkala agar meredam tekanan publik. Konsolidasi dibenarkan sebagai upaya menjaga ketertiban, stabilitas dan kontinuitas negara saat ancaman eksistensial muncul serta prioritas pada keamanan publik atas prosedur kondisi politik sementara.

Realitanya, gelombang demonstrasi mahasiswa sebagai representatif rakyat terjadi hampir disetiap daerah dengan tuntutan pemerintah harus menurunkan harga kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Kondisi ini menunjukkan, konsolidasi politik menjadi strategi atas krisis legitimasi kekuasaan Presiden sebagai upaya mengembalikan penerimaan publik terhadap kekuasaan eksekutif. Salah satunya melalui penguatan dukungan elite, penataan institusi dan pembenaran normatif atas tindakan pemerintah dengan korelasi tuntutan mahasiswa.

Ekspektasi dari pandangan filsafat politik, masalah utamanya bukan hanya apakah Presiden masih memiliki legitimasi kekuasaan secara formal, melainkan Presiden membutuhkan dukungan politik yang solid (konsolidasi) agar bisa memerintah dengan tenang, namun ia juga harus memastikan birokrasi dan menteri-menterinya bekerja dengan optimal melalui perombakan formasi secara berkala (repositioning) dan layak ditaati oleh rakyat.

Jika memakai teori legitimasi Max Weber, kekuasaan Presiden dapat bertahan karena legal rational authority, yaitu karena didukung aturan formal dan prosedur konstitusional. Tetapi ketika legitimasi mulai goyah, konsolidasi politik sering dilakukan dengan memperkuat kembali fondasi legal dan administratif, misalnya lewat restrukturisasi kabinet, penguatan partai pendukung atau penegasan kembali kewenangan institusional.

Sementara itu, dalam teori Habermas, legitimasi tidak cukup lahir dari legalitas formal, melainkan harus dibangun melalui komunikasi publik yang rasional dan partisipatif. Artinya, konsolidasi yang hanya bersifat top down tanpa dialog dengan rakyat berisiko menjadi manipulatif. Dari perspektif teori kritis, konsolidasi politik juga harus dicurigai bila hukum dan institusi dipakai hanya untuk mempertahankan dominasi elite, karena dalam keadaan itu negara tampak sah di permukaan tetapi sebenarnya kehilangan kepercayaan substantif dari rakyat. (Roberto Unger, 1976).

Oleh sebab itu, konsolidasi politik atas krisis legitimasi kekuasaan Presiden tidak boleh dipahami semata-mata sebagai strategi mempertahankan jabatan, melainkan sebagai proses memulihkan hubungan antara kekuasaan, hukum dan rakyat. Sedangkan perspektif filsafat politik, konsolidasi yang sehat adalah konsolidasi yang tidak hanya mengamankan stabilitas pemerintahan, tetapi juga memperbaiki keadilan, memperluas partisipasi dan membangun kembali kepercayaan publik. Tanpa itu, konsolidasi hanya menjadi upaya sementara yang menunda krisis berikutnya serta hanya pembentukan narasi bahwa pemerintah masih berada dalam jalur krisis legitimasi kekuasaan Presiden. Konsolidasi seperti ini, tidak boleh dipahami hanya sebagai teknik mempertahankan kekuasaan, melainkan harus diuji dan terus dipertanyakan apakah ia benar-benar mengarah pada kebaikan bersama.

Krisis legitimasi yang muncul dari gelombang demonstrasi mahasiswa saat ini, mengakumulasi tuntutan bahwa presiden tidak lagi mewakili kepentingan bersama. Penyebabnya bisa berupa kebijakan yang dianggap tidak adil, korupsi, penyalahgunaan wewenang atau jarak yang terlalu jauh antara elite dan rakyat. Konsolidasi politik diperlukan agar negara tidak kehilangan arah tetapi konsolidasi yang baik harus bersifat korektif bukan represif. Ia harus memulihkan kepercayaan, bukan sekadar membungkam ketidakpuasan.

Secara filosofis, kekuasaan presiden yang ideal bukanlah kekuasaan yang besar tanpa batas, melainkan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum dan diarahkan pada kesejahteraan umum. Karena itu, konsolidasi politik yang etis harus menempatkan hukum sebagai sarana pembatas kekuasaan sekaligus instrumen keadilan. Bila hukum justru dipakai untuk melindungi kepentingan Presiden semata, maka konsolidasi berubah menjadi legitimasi palsu. Kondisi demikian, negara mungkin tampak stabil, tetapi secara moral sedang mengalami kemunduran.

Konsolidasi politik atas krisis legitimasi kekuasaan presiden dari perspektif filsafat politik adalah proses memulihkan kembali penerimaan publik terhadap kekuasaan melalui perbaikan institusi, kebijakan dan hubungan antara negara dan rakyat. Konsolidasi ini tidak boleh berhenti pada penguatan dukungan elite atau pengamanan jabatan, tetapi harus diarahkan pada keadilan, partisipasi dan akuntabilitas. Dengan demikian, legitimasi presiden tidak hanya dipertahankan secara formal, melainkan dibangun kembali secara moral dan politik.

Kekuasaan Presiden harus selalu diuji dengan pertanyaan atau dikoreksi, apakah ia dijalankan untuk kepentingan umum, apakah Presiden membatasi diri oleh hukum dan apakah rakyat masih punya alasan moral untuk taat. Jika jawaban atas pertanyaan itu melemah, maka yang terjadi adalah krisis legitimasi, yaitu situasi ketika kekuasaan masih ada secara formal tetapi kehilangan dukungan substantif dari rakyat.

Konsolidasi politik dalam konteks ini, berarti proses memperkuat kembali fondasi sahnya kekuasaan melalui pembenahan institusi, kebijakan dan komunikasi politik. Legitimasi Presiden menurut Max Weber (1947), harus dibedakan sebagai legitimasi tradisional, karismatik, dan rasional legal, dan negara modern terutama bertumpu pada legitimasi rasional legal, yaitu penerimaan terhadap kekuasaan karena ia dijalankan menurut hukum dan prosedur yang sah.

Legitimasi yang baik bukan sekadar memperkuat koalisi elite atau menutup kritik dan represif terhadap tuntutan demo mahasiswa, melainkan mengembalikan kepercayaan rakyat melalui keadilan, keterbukaan dan pertanggungjawaban. Dengan kata lain, legitimasi Presiden tidak cukup dipertahankan lewat prosedur tetapi harus dibangun kembali lewat kualitas moral dari pemerintahannya.

Maka ketika legitimasi Presiden terganggu, konsolidasi politik dapat dilakukan dengan memperkuat institusi hukum, menjaga rasional repositioning kabinet serta memastikan bahwa tindakan Presiden tetap berada dalam kerangka legal yang sah. Oleh karena itu, legitimasi Presiden yang kuat bukanlah legitimasi yang hanya dipertahankan secara formal, melainkan legitimasi yang dibangun kembali secara moral, rasional dan demokratis. (R3daksi)