PPK Harus Sayang Diri Sendiri, Keluarga dan Jaga Marwah Lembaga, LMP : Akomodir Titipan Pemborong Dewan, Siap siap Hadapi Masalah Hukum

oleh -130 Dilihat
oleh

“Anggota legislatif yang meminta fee atau mengatur pemenang proyek Pemerintah, jelas melanggar Undand – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelas Andri

KARAWANG FBN.Com – Pengungkapan kasus proyek aspirasi atau Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) dibeberapa daerah yang menghasilkan tersangka dari kalangan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), penyedia jasa, hingga dari kalangan eksekutif. Khususnya Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Karena ketiga unsur tersebut erat kaitannya. Modusnya anggota legislatif menunjuk penyedia jasa sebagai pelaksana proyek dari usulan Pokir, yang kemudian diakomodir oleh PA dan PPK pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdapat usulan Pokir.

Meski dari kalangan eksekutif belum tentu menikmati hasil kejahatan berupa materi. Tetapi dalam konteks membantu dan memuluskan sesuatu hal yang bertentangan dengan aturan. Maka kalangan eksekutif harus menanggung resiko hukum.

Menurut Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, “PA, PPK dan PPTK yang menjadi ikut berdosa, karena turut memfasilitasi sesuatu hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan. Dimana khususnya PPK memiliki kewenangan untuk menetapkan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah terakhir menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Wewenang ini tertuang dalam pasal – pasal yang mengatur tugas PPK, seperti menetapkan HPS, spesifikasi teknis, jadwal, dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,” Senin, (22/6/2026).

“Jadi kalau sampai ada PPK yang bisa diintervensi oleh oknum anggota DPRD. Maka secara otomatis turut menyemplungkan diri ke dalam kubangan masalah, dan harus siap – siap bermasalah,” Tegasnya

“Anggota legislatif yang meminta fee atau mengatur pemenang proyek Pemerintah, jelas melanggar Undand – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelas Andri

Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Permasalahan ini termasuk dalam delik suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”

Masih kata Andri, “Akhir – akhir ini LMP memantau pergerakan disetiap OPD yang terdapat usulan Pokir, dimana orang – orang kepercayaan oknum anggota legislatif dan pengusaha kontraktor yang ditunjuk sudah mulai kasak – kusuk meminta agar diberikan kegiatan proyek Pokir,”

“Oleh sebab itu, LMP sudah membuat skema dengan cara menyimpan orang disetiap OPD untuk mengawasi. Kalau ditemukan adanya kontraktor titipan anggota DPRD Karawang yang diakomodir, kami tidak akan segan – segan untuk membawa ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera diproses,” Tandasnya

“Saran kami untuk kalangan PPK, sayangi diri sendiri, keluarga dan marwah lembaga. Lebih baik menghadapi resiko tekanan politik, dari pada harus menghadapi resiko hukum. Kalau pun ada tekanan politik dari oknum legislatif perihal Pokir, LMP akan membuka pengaduan 24 jam, dan siap memback up penuh,” Pungkas Andri.

Pewarta: Pan