Warga meminta pemerintah memastikan seluruh persyaratan operasional kandang benar-benar dipenuhi.
LEBAK BANTEN, FBN.Com – Wabah lalat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan ayam di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, semakin meresahkan masyarakat. Ribuan lalat menyerbu permukiman warga selama beberapa pekan terakhir, mengganggu aktivitas sehari-hari sekaligus memunculkan kekhawatiran akan munculnya berbagai penyakit.
Rilis berita yang disusun Tim Liputan FBN pada Selasa (30/6/2026) ini berdasarkan keluhan masyarakat, laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta hasil pemantauan di lapangan yang kemudian disebarluaskan kepada media massa sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan lingkungan yang dinilai mendesak.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi kandang ayam mengaku menjadi pihak yang paling terdampak. Lalat tidak hanya beterbangan di halaman rumah, tetapi juga masuk ke dalam rumah, hinggap di makanan, peralatan dapur, hingga mengotori berbagai sudut bangunan. Selain itu, warga juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses pengelolaan limbah peternakan, terutama saat pembersihan kotoran ayam.
“Kami sudah sangat terganggu. Lalat masuk ke ruang makan, hinggap di makanan anak-anak kami. Kami khawatir kondisi ini dapat memicu penyebaran penyakit seperti diare, gangguan pencernaan, maupun penyakit lainnya,” ungkap salah seorang perwakilan warga.
Tokoh Pemuda setempat, Juli, mengatakan masyarakat mulai kehilangan kesabaran karena persoalan tersebut belum menunjukkan adanya penyelesaian nyata.
“Diduga pengelolaan limbah dan sanitasi kandang belum dilakukan secara maksimal. Penumpukan kotoran ayam serta kurang optimalnya penyemprotan pengendalian lalat diduga menjadi penyebab utama. Selain itu, kami juga mempertanyakan apakah jarak operasional kandang sudah memenuhi ketentuan karena lokasinya dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga,” ujarnya.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Secara kesehatan lingkungan, lalat dikenal sebagai salah satu serangga yang berpotensi menjadi vektor mekanis berbagai penyakit karena dapat membawa bakteri dan mikroorganisme dari limbah maupun kotoran menuju makanan atau lingkungan tempat tinggal manusia. Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko penyakit berbasis lingkungan apabila tidak segera dikendalikan.
Masyarakat juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan usaha peternakan, termasuk pentingnya memperhatikan kelayakan lokasi, sanitasi, biosekuriti, serta dampak terhadap lingkungan sekitar.
Warga meminta pemerintah memastikan seluruh persyaratan operasional kandang benar-benar dipenuhi.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kecamatan Cimarga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Dinas Peternakan, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi menyeluruh.
Masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
Melakukan pengendalian hama secara cepat melalui penyemprotan insektisida dan pemasangan perangkap lalat secara berkala di area peternakan.
Memperketat pengelolaan limbah dengan meningkatkan frekuensi pembersihan kotoran ayam agar tidak terjadi penumpukan dan pembusukan yang mengundang lalat.
Melakukan evaluasi terhadap izin operasional, dokumen lingkungan, serta kesesuaian lokasi kandang dengan ketentuan yang berlaku.
Warga menegaskan apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pengelola maupun pemerintah daerah, mereka akan menempuh langkah yang lebih besar, termasuk meminta penghentian sementara operasional kandang hingga seluruh persoalan lingkungan diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan ayam yang disebutkan warga belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan tersebut. Demikian pula Pemerintah Kecamatan Cimarga, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, dan instansi terkait masih diharapkan segera memberikan tanggapan serta melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bertindak cepat, transparan, dan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, sehingga hak warga untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman tetap terlindungi.
Pewarta: Boim











