Megati Waterpark Cikarang Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

oleh -44 Dilihat
oleh

FBN – Bekasi || Wisata Megati Waterpark Cikarang yang beralamat di Jalan Raya Pilar – Sukatani tepatnya di Kampung Blokang RT 001 RW 006 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Diduga tak miliki izin kelengkapan dokumen Lingkungan Hidup atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Padahal Wisata Megati Waterpark Cikarang sudah beroperasional sekitar 8 tahun.

Dilansir dari informasi yang dimiliki dan bisa di pertanggung jawabkan adanya surat berlogo Megati Waterpark Cikarang yang dikirimkan pihak Megati Waterpark Cikarang pada tanggal 15 Juni 2020, Nomor 01/Dok-DPLH/Waterpark/VI-2020, yang ditunjukan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupataen Bekasi Cq Bidang Gakum dengan perihal Permohonan Sanksi Administrasi untuk dokumen DPLH.

“Dengan Hormat, sehubungan dengan rencana Penyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Megati Waterpark yang beralamat Jl. Raya Pilar-Sukatani Kp. Blokang RT/RW 001/006 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Maka dengan ini kami mohon bimbingan dan arahannya terkait kegiatan kami serta untuk kesempurnaan Dokumen lingkungan yang akan kami susun tersebut,” begitu kutipan singkat isi surat yang berstempel Megati Waterpark Cikarang yang ditanda tangani.

Sementara itu, pihak wisata Megati Waterpark saat dikonfirmasi pada hari Sabtu 9 Januari 2021, tidak ada yang berkenan memberikan keterangan resmi hanya menyampaikan ada pihak pengelola yang berhak memberikan keterangan dan memperpersilahkan meninggalkan nomor handphone nanti dihubungi, namun pihak pengelola Wisata Megawati Waterpark Cikarang tak kunjung menghubungi untuk memberikan keterangan resmi.

Awak media mencoba konfirmasi ulang pada hari Senin 11 Januari 2021, lagi-lagi tak membuahkan hasil, karena tidak ada pihak Wisata Megati Waterpark Cikarang yang bisa ditemuin untuk memberikan keterangan resmi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang belum memberikan keterangan resmi, terkait dua kali konfirmasi yang diduga tak miliki izin.

Padahal persoalan UKL-UPL adalah persoalan yang sangat serius, karena UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Itu diatur sejak di berlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.

Kemudian, kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

Sementara, UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan. Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan.

(**Tif)