Atas insiden ini kami akan tindak tegas tindakan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengelola dapur MBG terhadap jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang saat melakukan peliputan.
LEBAK, FBN. Com – Kecam tindakan Intimidasi dan pelanggaran di dapur MBG dan Satuan pelayanan pemenuhan Giji (SPPG) Cimarga Kabupaten lebak yayasan primadani rahayu desak transparansi Publik.
Mengancam keras tindakan pelanggaran liputan intimidasi dan sikap antipati alergi yang ditunjukkan oleh pengelola petugas dapur makan bergiji gratis MBG di lokasi kecamatan cimarga daerah terhadap sejumlah jurnalis pada hari Kamis, (4/5/2026).
Tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan kronologi wartawan mendatangi laboratorium dengan tujuan mengonfirmasi dengan perihal kejadian tersebut sesuai prosedur wartawan berupaya menemui penanggung jawab atau aslap yang bertugas namun berupaya di halang – halangi oleh petugas meninggalkan ruangan saat ditanya identitas dan maksud kunjungan.
“Kami sudah mencoba komunikasi dengan baik dan menjelaskan tujuan untuk peliputan namun petugas tersebut justru menghindar dan terkesan menutup pintu padahal konfirmasi sangat penting untuk keberimbangan berita.” Ujar awak media FBN. Com.
Tindakan ini disayangkan terutama dalam lingkungan Akademik yang seharusnya menjungjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi pentingnya sinergi media dan Akademiksi lnsiden ini memicu mengenai pertanyaan lingkungan Akademik yang seharusnya menjungjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi.
Selaku pihak yang dihubungi seharusnya dapat memberikan keterangan resmi atau mengarahkan kebagian Humas jika tidak berwenang memberikan komentar bukan menghindar.
Awak media FBN. Com hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan transparansi menghalangi Tugas jurnalis sama saja dengan menutup akses informasi berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU Pers 40 tahun 1999.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang – halangi pelaksanan fungsi tugas dan wewenang jurnalis dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 Lima ratus juta rupiah.
Atas insiden ini kami akan tindak tegas tindakan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengelola dapur MBG terhadap jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang saat melakukan peliputan.
Pewarta : Boim










