FOKUS BERITA KABUPATEN BEKASI – Banyaknya kenakalan remaja dan kejahatan lainnya di tengah masyarakat, salah satu penyebanya adalah pemyalahgunaan obat terlarang.
Penyalahgunaan obat obatan jenis Excimer dan Tramadol dari daftar golongan tipe G, marak beredar di wilayah desa Mekarmukti kecamatan Cikarang Utara kabupaten Bekasi. Senin (4/11/2024).
Hasil pantauan awak media FBN, toko obat tersebut di perjual belikan bebas tanpa adanya resep dari dokter.
Bahkan toko penjualpun tidak memiliki izin penjualan atau izin edar.
Desa Mekarmukti yang berada di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi seakan kebal terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Atau mungkin adanya Bekingan dari okum Polisi, sehingga toko penjualan obat obatan golongan tipe G merasa nyaman.
Saat awak media mendatangi sebuah toko yang berlokasi di Kp Blok Asem, desa Mekarmukti, kecamatan Cikarang Utara. Seorang pria mengaku dirinya hanya sebagai pekerja terangnya dengan nada santai.
Dari penelusuran awak media toko penjual obat keras daftar G marak beredar di Kabupaten Bekasi.
Semakin Menjamurnya toko penjualan obat tipe G di Wilayah Hukum Polsek Cikarang Utara, terkesan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum, ada apa ?
Dalam praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko, adapun toko tersebut berciri memakai tralis besi pada bagian depan tokonya.
Adanya Binmaspol, Babinsa dan Pemerintahan desa seakan tutup mata atas perdagangan obat tersebut.
Masyarakat berharap agar peredaran obat terlarang ini dapat dihentikan, dan kami menghibau untuk APH ( Aparat Penega Hukum ) dapat mengendalikan sekali gus memberantas peredaran obat-obatan yang dapat merusak generasi anak bangsa.
“Saya selaku warga disini berharap kepada APH segera mengambil tindakan, karena saya tidak mau anak saya menjadi korban pemakai obat obatan tersebut.” Ucapnya Ilham warga sekitar.
Perlu diketahui, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan yang sangat serius.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Hendro