

Anggota BPD abaikan undangan resmi, Ketua BPD Karangmukti Abdul Ajis, 4 Anggota BPD hadir, selebihnya tanpa keterangan,? meskipun undangan sudah disampaikan secara resmi dan sah sejak malam hari, baik secara tertulis maupun melalui telepon, namun tidak ada kabar balasan dan panggilan lewat telepon juga tidak diangkat.
KABUPATEN BEKASI, FBN.Com – Pengisian Anggota BPD Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia sempat diwarnai kegaduhan. Sejumlah warga desa Karangmukti menuding proses dan tahapan Pengisian BPD tidak trasparan.
Sejumlah warga yang mendatangi kantor Kecamatan Karang Bahagia pada hari Senin (20/4/2026) untuk menyampaikan aspirasi, dan pada hari Rabu (22/4/2026) Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia memfasilitasi warga untuk bermusyawarah dengan BPD dan Kepala desa di halaman kantor Desa Karangmukti.
Dalam tuntutan tersebut, disampaikan H. Apas salah satu tokoh masyarakat, ada banyak kejanggalan. Ketika ditanya soal kriteria dan mekanisme dalam Pengisian Anggota BPD, jawabannya tidak jelas. Panitia seolah hanya menunjuk dan menyalahkan, seolah-olah ini semua atas arahan dari Kepala Desa,!.
Masih dikatakan H. Apas, kita semua berharap dalam Pengisian Anggota BPD yang nantinya dipilih oleh perwakilan dari masyarakat dapat menghasilkan BPD yang benar benar berkualitas. Jangan sampai Fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa terkebiri.
BPD adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD berfungsi membahas/menyepakati peraturan desa, menampung aspirasi, dan mengawasi kinerja kepala desa. Tegas H. Apas. Rabu (22/4/2026).
Ketua BPD Desa Karangmukti Abdul Ajis menyampaikan, kami akan segera membahas usulan yang sudah disepakati bersama dengan semua Anggota BPD lainnya, karena hari ini hanya di hadiri 4 orang Anggota BPD.
Meskipun demikian, seluruh aspirasi yang telah disampaikan oleh warga tetap akan diperhatikan, didengar, dan diterima dengan baik. Pernyataan yang menyebutkan bahwa 99% hal sudah disetujui dan sisanya 1% masih dibahas bersama, tidak berarti adanya ketidaksetujuan, melainkan bagian dari proses musyawarah di mana setiap pendapat tetap didengar dan dipertimbangkan dengan matang.
Pernyataan yang menyebutkan bahwa 99% hal sudah disetujui dan sisanya 1% masih dibahas bersama, tidak berarti adanya ketidaksetujuan, melainkan merupakan bagian dari proses musyawarah di mana setiap pendapat tetap didengar dan dipertimbangkan dengan matang.
Selanjutnya, mengenai ketidakhadiran anggota BPD dalam pertemuan yang diadakan hari ini, hal ini terjadi meskipun undangan sudah disampaikan secara resmi dan sah sejak malam hari, baik secara tertulis maupun melalui telepon, namun tidak ada kabar balasan dan panggilan lewat telepon juga tidak diangkat. Ketidakhadiran ini kemungkinan besar disebabkan oleh kesibukan masing-masing anggota, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Pihaknya berusaha untuk tetap melaksanakan musyawarah dengan cara terbaik, dan jika ada anggota yang tidak hadir meskipun sudah diundang, maka sebagai ketua akan menggunakan hak prerogatif yang dimiliki.
Kepala Desa Karangmukti Sumardi menegaskan, bahwa dugaan tersebut sebenarnya tidak benar, karena hal ini bukan disebabkan oleh niat untuk menyembunyikan informasi atau melakukan ketidakjujuran, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh dua hal: sebagian warga merasa malas untuk membaca informasi yang tersedia, dan sebagian lainnya memang tidak memahami dengan baik tahapan serta aturan yang harus diikuti.
Oleh karena itu, inti dari upaya yang dilakukan adalah agar pihak pemerintahan dapat lebih aktif memberikan penjelasan yang jelas mengenai tata cara, tata tertib, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah agar warga yang belum memahami bisa menjadi tahu dan mengerti, bukan malah membuat mereka semakin bingung dan tidak mengetahui informasi yang seharusnya mereka ketahui.
“Pihak pemerintahan berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi dengan baik agar seluruh warga memiliki pemahaman yang sama dan tidak ada yang merasa kurang informasi”.
Mengenai pelaksanaan proses pengisian BPD selama ini seluruh tahapan yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berjalan dengan baik. Selama ini juga telah menerima berbagai usulan dari warga, salah satunya adalah usulan untuk menambah jumlah kuota atau anggota BPD sebagai upaya untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
Usulan tersebut diterima sepenuhnya dan disetujui, karena menurut pandangannya penambahan jumlah anggota tidak akan menimbulkan masalah asalkan proses pelaksanaannya tetap berjalan dengan baik.
Penambahan anggota akan tetap dilakukan melalui proses yang sesuai, di mana semua aspirasi akan dikumpulkan dan dikaji bersama, dilakukan musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur desa dari setiap dusun, serta menilai kelayakan dan kesesuaian setiap calon dengan kebutuhan yang ada.
Mengenai permasalahan kedatangan warga ke kantor kecamatan, pihak Pemerintah Desa Karangmukti menyatakan tanggapan yang sangat baik. Pihaknya menegaskan bahwa mereka selalu terbuka dan siap menerima setiap aspirasi yang disampaikan oleh warga, baik itu secara langsung maupun melalui jalur mana pun.
Sebenarnya lebih baik jika warga menyampaikan aspirasi terlebih dahulu ke pihak desa atau kelurahan sebelum pergi ke kecamatan, namun hal tersebut bukan berarti dilarang sama sekali — justru hal itu dianggap sebagai hal yang baik dan sah. Menyampaikan aspirasi adalah hak dan kewajiban setiap warga, tidak ada kesalahan sama sekali dalam hal tersebut. Yang terpenting adalah bagaimana cara menyalurkan aspirasi tersebut dengan baik, tanpa menimbulkan keributan atau gangguan, serta tetap menjaga keterbukaan dan komunikasi yang baik di antara semua pihak. (R3daksi)










