Bahkan ironisnya, tempat hiburan tersebut hanya mengantongi izin restoran.
FOKUS BERITA KABUPATEN BEKASI – Tempat hiburan malam di wilaah kawasan Ruko Union Tamrin Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi terus menuai perbincangan publik, bahkan hasil penelusuran awak media FBN sejumlah tempat hiburan malam tersebut disinyalir tidak mengantongi perizinan dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol kelas rendah hingga alcohol dengan kandungan golongan C.
Bahkan ironisnya, tempat hiburan tersebut hanya mengantongi izin restoran. Berdasarkan pantauan dari team awak media FBN Jumat malam (01/11/2024) Berderet beberapa cafe hiburan karoke diantaranya tempat karoke Tiara di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang.
Bincang dengan Salah satu pengunjung atau pelanggan di tempat karaoke pun mengatakan, dalam Room yang kami pesan, Tiara menyajikan berbagai jenis minuman keras, seperti Whiskie, Civas, Black Label, Soju, Captain Morgan dan jenis minuman alcohol lainnya.
Selain menyediakan sejumlah minuman beralkohol, Tiara juga menyajikan sejumlah Wanita Pemandu Lagu (PL) yang berpakaian seksi.
“Tadi saya hanya minum Civas sama Beer, itu pun diminum bareng sama kawan yang didampingi nona Pemandu Lagu (PL).
Ada 3 jenis atau golongan minuman alkohol yakni golongan A : (etanol 0 s/d 5%), golongan B: (etanol 5 %-20 %), golongan C : (etanol 20%-55%). Sedangkan minuman dengan kandungan alkohol diatas 55 persen tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi yang di jual secara bebas.
Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky/Whiskies, Rum, Gin, Geneva dan Vodka.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menertibkan dan menutup tempat hiburan yang tidak mengantongi perizinan alias Ilegal.
Penulis : Hendro