CIMAHI – FBN | KSPSI menuntut CV Suritex terkait penyalahgunaan jam kerja yang tidak sesuai Undang-undang jam kerja yang diterapkan Pemerintah Aksi dilakukan di Kawasan CV suritex Gang.Pahlawan No 132. Selasa (14/7/20)
Unras (Unjuk Rasa) ini berkaitan dengan tindakan yang merugikan anggota KSPSI yang bekerja di perusahaan pabrik suritex dengan kebijakan yang menyalahi aturan yaitu dengan memaksa pekerja untuk menandatangani jam kerja yaitu 173 jam /bulan.”kata Pepep Saipul Karim ketua KSPSI kota Cimahi
Dalam undang-undang itu tidak di perbolehkan karna jam kerja itu sudah di Penjelasan dalam Pasal 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan juga diprioritaskan untuk pekerja terkait jam kerja harus disesuaikan dengan aturan yang di tetapkan Pemerintah berdasarkan Undang-undang.”tambahnya
“Syarif selaku karyawan berusaha menolak terkait aturan yang di terapkan CV Suritex dimana jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah namun syarif justru di intimidasi oleh perusahaan karna tidak mau menandatangani pernyatan tersebut.” ujarnya
Ia juga menambahkan kebijakan Perusahan Suritex ini sangat hironis dan bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja/Buruh.
Apabila dari pihak manajement Suritex mengabaikan dan tidak ada etikad baik maka aksi-aksi demo ini akan terus berjalan sampe hari Kamis.”tegasnya.
Reporter : (Deni)