GUNUNG SITOLI – FBN || Rabu Tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 10.00 wib di Pinggir Jalan Umum samping Klinik Medica Center, Jalan Yos Sudarso, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli telah di adakan penangkapan atas nama Yofiranus Zalukhu, jenis kelamin laki- laki (38) bekerja sebagai sopir, alamat Desa Tugala, Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat.
dan FANDI Gunawan laki laki (32) Karyawan Swasta, Jalan Kalapa No. 104, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli mereka diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan l.
Dimana Pada saat penggeledahan yang di lakukan oleh personil ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari Fandi Gunawan.yang sebelumnya ia peroleh dari Yofirianus zalukhu. selain 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan juga barang lain berupa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar yang total jumlahnya yakni Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada diri Yofirianus Zalukhu.
Pada saat itu juga Tersangka Fandi Gunawan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada dirinya, Ia peroleh dari Yofirianus Zalukhu dengan cara membeli yakni seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hal itu juga dibenarkan oleh Yofirianus Zalukhu. Kemudian para tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias.
Setibanya di kantor sat Resnarkoba polres Nias dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan terduga pelaku Yofirianus Zalukhu dan di temukan barang bukti lainnya.
– 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu (berat bruto 0,42 Gram).
– 1 (satu) buah plastik kleps transparan.
– 11 (sebelas) batang pipet transparan yang ujungnya berbentuk runcing.
– 7 (tujuh) batang pipet transparan yang ujungnya berbentuk bengkok.
– 1 (satu) batang pipa kaca.
– 1 (satu) buah buah tutup botol merek Aqua yang terdapat dua buah lubang
– 1 (satu) buah gulungan kertas tisu warna putih
– 1 (satu) buah mancis warna orange tanpa tutup kepala
– 1 (satu) buah mancis warna orange
– 1 (satu) buah mancis warna ungu tanpa tutup kepala
– 1 (satu) buah gunting
– 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)
– 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam
– 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru
– 1 (satu) unit mobil truk warna merah dengan nomor polisi BB 9153 HB
– 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja RR warna merah dengan nomor polisi BK 5234 ABD
Hal ini di duga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Para tersangka ditahan di RTP Polres Nias guna diadakan proses penyelidikan selanjutnya.
Dengan perbuatan tersebut akan di kenakan pasal yang di persangkakan, pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Murniaman Harefa)