BANDUNG – FBN| Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberlakukan Sangsi Denda 100-150ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum Denda akan diberlakukan mulai tanggal 27 Juli 2020 di seluruh Wilayah Jawa Barat.Selasa (13/7/20).
Dikutip dari Instagram Ridwan Kamil mengatakan akan memberlakukan sangsi bagi masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan sangsi berbentuk denda 100 sampai 150ribu.
Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Dan ada pengecualiaan yang di tulis dalam akun Instagram diantaranya.
1.Sedang pidato.
2.Sedang makan dan minum.
3.Sedang Olahraga kardio tinggi.
4.Sedang sesi photo sesaat.
Pengecualiaan itu yang perbolehkan membuka masker untuk sementara.
Proses tilang berdenda ini dan kwintasi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR.Dana denda tersebut akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.
Dari kutipan Instagram juga ada yang bertanya terkait sangsi yang akan di berlakukan.
@Bungahandri : Kang kalo anak balita gimana akan susah kalau di paksa dia malah akan menagis kalau di denda ibunya akan ikutan menangis.
Dari pertanyaan yang di ajukan @bungahandri itu langsung di jawab oleh Ridwan Kamil dengan Jawaban : Balita kalau tidak bisa ibu belikan Face shield.
Ridwan Kamil juga menambah kan selama 14 Hari mari kita saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.”kata Ridwan Kamil dalam kutipan Instgram.
Reporter : (Deni)