Rapat dengar pendapat membahas agenda serupa yakni tindak lanjut perbaikan hasil audit laporan hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur.
FOKUS BERITA KALIMANTAN TIMUR – Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD pukul 10.00 Wita, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Sekdaprov Kaltim, BPKAD, BKD, dan Inspektorat Kaltim pada pukul 14.30 Wita, Rabu (30/4/2025).
Dipimpin Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Suwandi, dan Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Aras, rapat dengar pendapat membahas agenda serupa yakni tindak lanjut perbaikan hasil audit laporan hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur.
Agus Suwandi menuturkan melalui kehadiran Sekdaprov Kaltim diharapkan mendapatkan informasi yang komperhensif sekaligus memberikan dorongan kepada OPD yang belum menindak lanjuti hasil audit LHP BPK.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekda dan seluruh OPD, dapat ditarik kesimpulan memang sudah ada upaya menindaklanjuti rekomendasi audit LHP BPK akan tetapi ada kendala dikarenakan komunikasi satu arah antara OPD ke BPK RI,”kata Agus Suwandi.
Ia menerangkan, dikarenakan perbaikan dari OPD menggunakan sistem input online ada beberapa kendala saat proses penginputan berkas-berkas dokumen yang dipersyaratkan, sedangkan sistem input dimaksud menjadi kewenangan BPK RI untuk menilai apakah perbaikannya sudah sesuai atau belum sesuai. Kemudian pengumuman hasil penilaian BPK atas perbaikan OPD itu hanya dilakukan 2 (dua) kali setahun, sehingga waktu yang lama ini menjadi kendala tersendiri.
Pansus menilai sejauh ini komunikasi antara Pemprov dengan BPK RI masih satu arah. Sebab itu, pihaknya akan melakukan inisiatif untuk membangun komunikasi maksimal antara provinsi dengan BPK RI.(Adv)
Penulis : Hn Gea