Prabowo Instruksikan Tarik Aset Negara Dari Swasta, Komisi III: KPK dan Kejagung Segera Lakukan Aset Recovery

oleh -11 Dilihat
oleh

“Tujuan asset recovery adalah untuk mengembalikan aset negara yang hilang atau dikuasai secara ilegal, serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana. Asset recovery juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,”

FOKUS BERITA JAKARTA  – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan menarik aset negara yang dikuasai swasta. Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan PPATK untuk segera melakukan asset recovery.

Abdullah mengatakan, penguasaan aset negara oleh swasta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika cara memperolehnya dengan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan nepotisme disebut korupsi. Namun, jika cara mengambil tanpa wewenang yang sah disebut pencurian, dan bila dilakukan dengan cara menyembunyikan atau memalsukan informasi tentang aset negara disebut penggelapan.

“Pernyataan Presiden Prabowo yang hendak menyita aset swasta yang diperoleh dari penguasaan aset negara menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Harusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum atau pejabat negara yang berwenang untuk segera menindaklanjuti,” ucapnya, Senin (5/5/2025).

Menurut Abdullah, metode tepat untuk mengambil kembali aset negara yang dikuasai swasta adalah dengan melakukan asset recovery. Asset recovery adalah proses pengembalian aset yang hilang atau dikuasai secara ilegal, termasuk aset negara yang dikuasai oleh pihak swasta melalui tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, atau penyalahgunaan wewenang.

Asset recovery telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia, yakni UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Asset Recovery

“Dalam konteks asset recovery atau pengambilalihan kembali aset negara yang dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta, dapat dilakukan dengan cara penyitaan, pengembalian, dan pengadilan,” papar Abdullah.

Lembaga yang berwenang melakukan asset recovery, antara lain KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK yang memiliki wewenang untuk melakukan analisis transaksi keuangan dan mengidentifikasi aset, serta Kementerian Keuangan yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan aset negara

“Tujuan asset recovery adalah untuk mengembalikan aset negara yang hilang atau dikuasai secara ilegal, serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana. Asset recovery juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” jelas legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

Amerika Serikat adalah contoh sukses negara yang melakukan asset recovery atas penguasaan aset negara oleh swasta. AS secara tegas melakukan asset tracing dan asset recovery. Aset yang diperoleh kemudian disimpan dan dikelola oleh lembaga pengelola aset profesional, baik dari lembaga pemerintah maupun swasta.

“Tidak dipungkiri, sebenarnya Indonesia juga telah melakukan asset recovery, hanya saja bila dibandingkan dengan data penguasaan aset negara oleh swasta masih perlu digalakkan lagilagi,” ungkap Abdullah.

Melalui KPK, Indonesia telah berhasil melakukan pemulihan aset dengan nilai setara Rp 4,2 triliun sejak 2014 hingga Juli 2024. Pada periode 2020-2024, KPK juga mengembalikan kerugian negara melalui barang rampasan yang dilelang dengan total senilai Rp113,7 miliar.

Penulis : Eky