LAMPUNG UTARA – FBN | Aparat Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara mengungkap pelaku pencurian di rumah toko (Ruko) di Kelurahan Bukit Kemuning yang terjadi pada Rabu 25 Desember 2019 lalu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana mengungkapkan, pelaku pencurian itu ditangkap, Senin (3/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB kemarin.
“Kronologis penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Bukit Kemuning pada saat pelaku akan melakukan pencurian lagi di ruko milik korban,” kata AKP Tatang Maulana, Selasa (4/8/2020).
Modus para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak atap ruko milik korban dan selanjutnya masuk ke dalam ruko dan merusak laci meja di dalam ruko tersebut dan mengambil uang milik korbannya.
Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial AI (19) dan RH (17) keduanya warga Dusun I Talang Paris, Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. Barang bukti yang berhasil di sita dari tersnagka berupa satu batang besi (Linggis) dan uang tunai Rp125.000.
“Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Bukit Kemuning guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Tatang Maulana.
Reporter : (Bangjen)