TAPANULI SELATAN – FBN | Seorang pria di Paluta RR (21) warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) dibekuk Personil Unit Reskrim Tapanuli Selatan. Pasalnya pria penganguran tersebut mencabuli 4 orang bocah yang masih di bawa umur sebut saja, SAH(6), SP(8), SS(5) dan MS(5). Akhirnya dapat terbongkar.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby Pembina S.I.K. kepada awak media, Jumat(10/07/2020) mengatakan penangkapan tersangka RS (21) setelah mendapat laporan orang tua korban ke Polres Tapanuli Selatan, tepatnya pada hari Senin (07/06/2020) sesuai No.LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020.
Awalnya dengan adanya pengakuan korban SH kepada ibu korban pada tanggal (04/06/2020) sekitar pukul 07:00WIB. Bahwa korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RS.
Kemudian para orang tua korban memangil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orang tua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.
“Hasil musyawarah, ternyata tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak tersebut. Mendengar ucapan tersangka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan,”kata AKP Paulus Ribert Gorby.
Hal ini pengakuan tersangka RS di ruangan Unit PPA mengatakan tersangka RS melakukan kepada korban SAH pada bulan November 2019 sekira pukul 10:00WIB. Tepatnya di Pondok Kebun dengan cara meraba-raba alat kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka.
Selanjutnya, Tersangka RS melakukan kepada korban SP kejadian pada bulan Maret tahun 2020 tepatnya sekira pukul 13:00WIB di sebuah sungai. Dimana tersangka membuka celana korban dan minindih korban sambil mengesek -gesekan kelaminya kepada kemaluan korban.
Sementara juga tersangka RS juga melakukan kepada korban SS dengan meraba raba kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka. Bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira pukul 16:00WIB di sebuah mobil penumpang.
“Sedangkan korban MS juga mengalami yang sama, dimana tersangka RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan tangan kanan tersangka memegang kemaluan milik korban,”ujarnya. Bahkan tersangka RS saat melakukan perbuatan cabul kepada korban juga melakukan pengancaman kepada empat korban dengan nada ” Jangan Bilang Sama Mamakmu, Kalau Kau Bilang ku Bunuh Kau,”. Selain itu tersangka juga mengancam dengan nada yang lain”Jangan Kau Bilang Sama Bosmu Ya, Kalau Kau Bilang Awas Kau Ya,”.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas Perbuatanya tersangka di jerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul”.
“Ancaman Hukuman Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 ( lima miliar rupiah),”pungkas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP. Paulus Ribert Gorby. (Rilis/Red)