Polres Nias Ringkus Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

oleh -29 Dilihat
oleh

GUNUNG SITOLI – FBN | Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan S.I.K, M.H gelar acara temu pers atas penangkapan dua orang tersangka atas nama Erwin Kristianto Hulu alias,dan Marinus Hulu alias ama Ivan Di ruang Aula Lobi Mapolres Nias Rabu, (22/07/20) tadi pagi.

Sesuai dengan informasi yang di himpun, bahwa penangkapan tersangka atas nama Erwin IPkristianto hulu,jenis kelamin laki-laki (33 ) alamat Fesa Fulolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias utara. Di lakukan penangkapan 11 juli 2020 sekitar pukul 18.00.wib bertepatan di Jln Kartini ll Kel. Pasar Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. (Gedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias)

Adapun beberapa barang bukti yang
di sita dari tersangka ERWIN KRISTIANTO HULU ALIAS AMA ELSE :
1 (satu) buah plastik kelp transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) batang paku
1 (satu) batang pipa kaca transparan.
6 (enam) batang pipa platik warna transparan
2 (dua) batang pipa plastik yang ujungnya berbentuk bengkok.
1 (satu) lembar gulungan kertas timah warna silver.
1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala
1 (satu) buah tutup botol air mineral merek Aqua yang terdapat dua buah lubang.
1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ukuran 600 ml berisi air dan terdapat dua buah lubang pada tutup botolnya.
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna Biru Putih dengan nomor polisi : B 3141 EFH.
1 (satu) unit handphone merek Oppo.

Selanjutnya sesuai dengan hasil pengakuan Erwin Kristianto Hulu bahwa ia peroleh norkotika jenis sabu itu sebelumnya dari Marinus Zalukhu alias Ama Ivan (46) pekerjaan Wiraswasta Alamat Ononamolo Alasa Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa – Kabupaten Nias Utara.

Berdasarkan hasil pengakuan Erwin Kristianto Hulu personil Satres Narkoba Polres Nias bergerak cepat mengadakan penangkapan terhadap marinus Zalukhu, pada hari Sabtu sekira pukul 22.00 wib tanggal 11 Juli 2020, di rumah tempat tinggalnya di Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara dan pada saat dilakukan penggeledahan, dan membuahkan hasil padanya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari penangkapan tersebut marinus Zalukhu menerangkan bahwa narkotika berjenis sabu tersebut ianya peroleh dari seseorang yang merupakan supir ekspedisi Medan-Nias yang pada saat sekarang ini masih dalam proses penyelidikan dan masih belum terungkap.

Beberapa barang bukti yang di sita dari Tersangka MARINUS ZALUKHU ALIAS AMA IVAN yaitu : 8 (delapan) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu
2 (dua) buah plastik klep transparan
1 (satu) buah tas kamera warna hijau
1 (satu) buah kotak plastik warna hitam transparan
11 (sebelas) batang pipa kaca transparan
2 (dua) batang pipet bengkok
1 (satu) batang pipet yang ujungnya runcing
1 (satu) batang besi ukuran kecil yang ujungnya bengkok
1 (satu) batang jarum suntik
3 (tiga) buah karet kompeng
2 (dua) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala
2 (dua) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala
1 (satu) buah botol tranparan merek Tickets yang pada tutup botolnya telah tertancap dua batang pipet plastik transparan
1 (satu) unit handphone merek oppo warna putih.

Dari perbuatan para tersangka di kenakan hukuman Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, tandas Kapolres Nias.

Reporter : (Murniaman H)