JAKARTA – FBN | Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan 2 Pemuda AG (26) dan MD (31) pada sabtu (30/5/2020) lalu di Gang Warsih, RT 017/17 Kelurahan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara
Kapolsek Sunda Kelapa Akp Slamet Riyanto menjelaskan bahwa kedua pemuda tersebut di amankan petugas berkat adanya laporan informasi masyarkat tentang adanya peredaran narkoba di Gang Warsih, RT 017/17 Kelurahan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.
“Atas laporan tersebut,kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan keepada pemuda AG, dan di temukan 3 bungkus plastik kecil yang didalamnya berisi 12 plastik klip/paket kecil berisi kristal putih diduga shabu dengan berat total keseluruhan 3,20 gram brutto, uang tunai Rp.600.000, HP warna hitam, 1 set alat hisap / bong terbuat dari botol plastik dan terdapat sedotan.” Jelas Slamet (03/06)
“Kemudian terus dikembangkan, dan dari hasil pemeriksaan,AG mendapatkan barang haram tersebut dari MD dan setelah di periksa ditemukan barang bukti 1 set alat hisap shabu dan korek api.” Sambungnya
Atas perbuatannya kedua Pemuda tersebut akan di jerat primair pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (Ar)