Plt Kadis Pendidikan & Kebudayaan Memberi Pengumuman Surat Edaran Sekda Lampura

oleh -38 Dilihat
oleh

LAMPUNG UTARA – FBN | Masih merebaknya pandemi Covid-19 di Lampung Utara, yang saat ini semangkin bertambah korban Covid-19, maka Pemerintah Lampung Utara mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap Covid-19, agar setiap warga untuk mematuhi protokol Kesehatan, dimana saat ini Kabupaten Lampung Utara berada dizona kuning.

Hal tersebut membuat Plt Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara Ir.Mekael Saragih, pada Jum’at (17/07/20). memberikan pengumuman kepada Seluruh Sekolah yang ada di Lampura untuk menghetikan kegiatan tatap muka di sekolah, pemberitahuan ini sesuai dengan surat edaran dari Sekertaris Daerah Lampura.

Surat edaran Sekda Lampura tersebut berisikan, mengingat daerah kita termasuk “Zona Kuning”, maka seluruh kegiatan belajar mengajar secara tatap muka disekolah tidak diperkenankan.

“Untuk itu bagi sekolah2 yg masih melaksanakan kegiatan tatap muka disekolah harus dihentikan “dengan dalih apapun”.

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah harus sudah selesai dilaksanakan pd minggu ini,dan kepada seluruh Kepala Sekolah agar dapat menghimbau seluruh guru untuk berhati-hati memposting kegiatan pembelajaran di sekolah melalui media sosial.

Jika akan berdampak negatif, maka kepala sekolah hrs bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan.
Diharapkan oleh Plt Kadis, agar dapat menjadi perhatian bagi semua baik guru maupun orang tua untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan, “tutup Saragih”. (Red).