MUSI BANYUASIN, Sumsel – FBN | Nasib Sial, pemilik Senjata Api Rakitan (Senpira) bernama TOSEN (20) tak berkutik setelah Tim Patroli KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) menangkapnya di Jalan lintas sekayu – pendopo Desa Rantau Sialang. Kec.sungai keruh Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka Tosen berada dijalan lintas sekayu – pendopo Desa Rantau Sialang. Kecematan sungai keruh Kabupaten Muba.
Pemuda yang diduga sering melakukan Pungli ini merupakan warga Dusun III Gajah Mati Kec. Sungai Keruh. Kab.Muba, tersangka kedapatan menyimpan senpi lengkap dengan amunisinya
Menurut keterangan pihak Polsek Sungai keruh, yang diterima humas Polres Musi Banyuasin menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap nya saat tim giat KKYD Polsek melakukan patroli rutin untuk menjamin keamanan di tengah masyarakat.
“Betul, satu tersangka yang kita tangkap karena saat penggeledahan membawa senjata api ilegal. Di akui nya senpira ini sudah lama ada di tangannya”, Beber Kapolsek Sungai keruh IPTU DARMAWANSYAH, S.H., MH. mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.Ik. pada humas.
Ditambahkan kapolsek, Jumat 03 Juli 2020 sekira pukul 19.30 WIB kapolsek memerintahkan Kanit nya IPDA SUNARDI beserta anggota untuk lakukan giat Patroli KKYD, diperjalanan polisi melihat sekelompok orang sedang duduk dipinggir jalan. Merasa curiga polisi langsung menghampiri dan lakukan penggeledahan satu persatu. Satu orang menjadi tersangka setelah polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisi satu butir amunisi yang diselipkan di pinggangnya. Tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukan nya, maka dengan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Mar/hms).