Pemko Padangsidimpuan Apresiasi Terhadap Kinerja Kajari Padangsidimpuan dan Jajarannya.

oleh -40 Dilihat
oleh

PADANGSIDIMPUAN – FBN || Menjelang peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan diketahui sukses menyelamatkan uang negara (di daerah). Di perkirakan pengembalian uang negara yang berhasil, dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 1,7 miliar lebih.

Hal tersebut di ketahui saat Pemerintah daerah Kota Padangsidimpuan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan , Senin ( 20 / 07 / 2020 ) di jalan Serma Lian Kosong, Wakil walikota Padangsidimpuan Ir. Arwin Siregar bersama rombongan mewakili Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, menyerahkan piagam penghargaan Pemerintah Kota Padangsidimpuan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Rombongan, Wakil Walikota Padangsidimpuan didampingi Sekdakot Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe, Asisten I Pemkot Padangsidimpuan Iswan Nagabe Lubis, Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Kaban Keuangan Padangsidimpuan Sulaiman Lubis, sekretaris inspektorat kota Padangsidimpuan Kusriadi, Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan Islahuddin Nasution, S.Sos., Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurcahyo Budi Susetyo.

Dalam kesempatan nya, Wawako Padangsidimpuan Ir. Arwin Siregar menyampaikan bahwa, “Penyelamatan keuangan negara ini merupakan sejarah baru di Kota Padangsidimpuan. Sehingga sangat layak bagi kami pemerintah daerah kota Padangsidimpuan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja jajaran Kejari Padangsidimpuan, dibawah pimpinan Bapak Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, S.H.,M.H.” Tutur Wawako Padangsidimpuan Ir. Arwin Siregar.

Langkah yang dilakukan oleh Kajari beserta jajarannya yang lebih mengedepankan penyelamatan uang negara ketimbang menerapkan penindakan hukum patut diacungi jempol. Hal ini dinilai strategi jitu memulangkan uang negara. Kajari Padangsidimpuan : ” Dengan dikembalikannya uang kerugian negara, maka kasus ini di hentikan…”

Wawako Padangsidimpuan menambahkan, “Dengan efektivitas kinerja Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yang berkoordinasi dengan pihak inspektorat kota Padangsidimpuan hasil temuan BPK Provinsi Sumatera Utara di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan sepenuhnya bisa tuntas secara efektif, tidak kurang dari sebulan semua temuan kerugian ( negara ) itu dapat dikembalikan sesuai akumulasinya,”ujar Ir. Arwin Siregar.

” Jika tadinya semua temuan tersebut cepat terselesaikan, atau pengembalian keuangan negara terjadi pada tahun kemarin, peluang Pemkot Padangsidimpuan meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) niscaya sangat terbuka lebar. Semoga melalui sinergitas yang telah terbangun dengan sangat baik ini, di masa mendatang predikat opini WTP mampu kita dapatkan. Terima kasih atas bantuan serta partisipasi permulaan dari pihak Kajari. Kita melangkah bersama mewujudkan harapan WTP untuk Kota Padangsidimpuan,” tegas Ir. Arwin Siregar.

Sementara itu, Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH., MH., menanggapi apresiasi dari Pemkot Padangsidimpuan, penghargaan diberikan berkat keberhasilan jajarannya yang telah mengembalikan keuangan negara terkait dengan proses penyelidikan pembangunan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan dinas PU/PR Padangsidimpuan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sumatera Utara yang kita peroleh, di RSUD ditemukan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar lebih, sedangkan di dinas PU/PR mencapai hampir Rp400 juta. Temuan inipun segera ditindaklanjuti,” ungkap Kajari Padangsidimpuan.

Kajari Padangsidimpuan diketahui baru menjabat satu bulan lebih ini, berSinergitas dengan tim aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) daerah yakni, Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, untuk mencari tahu dimana titik permasalahannya, sehingga menghasilkan hasil yang maksimal.

“Kita dalami, ternyata ada beberapa rekanan yang memiliki kelebihan bayar, kita minta supaya mengembalikan, dan tidak lebih dari sebulan, semua itu telah dikembalikan. Saat ini sejumlah uang tersebut telah disetor ke kas daerah melalui badan keuangan Kota Padangsidimpuan, iya kan pak kaban keuangan…”, ujar Kajari Padangsidimpuan seraya menoleh ke arah Wawako Padangsidimpuan yang bersebelahan dengan Sekdakot dan kaban keuangan Padangsidimpuan.

Dengan dikembalikannya uang tersebut, maka kasus ini kemudian dihentikan. Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, S.H.,M.H. Lebih mengedepankan pengembalian kerugian uang negara daripada tindak penahanan fisik terhadap oknum yang menyelewengkan uang negara tersebut, dalam konteks penegakan hukum, dirinya sebagai pejabat memiliki program (merujuk amanah Kejagung) dalam hal proses penyelidikan maupun penyidikan mengutamakan penyelamatan uang negara daripada mempidanakan.

Berkaitan dengan pemerintah daerah, sebagaimana hal itu diatur UU Perdata dan TUN, Kejaksaan adalah bagian tidak terpisahkan dari pemerintah. “Artiannya, Kejaksaan dimungkinkan memberi pertimbangan hukum sekaligus menjadi penasehat hukum bagi pemerintah,” ujar Hendry Silitonga, S.H.,M.H.

Guna menekan adanya peristiwa pidana korupsi di lingkungan pemerintah kota, melalui instrumen Datun, maka pihaknya siap membantu ataupun memberi pendampingan hukum. “Inti utamanya, prioritas kita pembinaan secara profesional,” bebernya.

” Sepanjang pihak pihak terkait berkenan mengembalikan kerugian negara, maka Kajari akan lebih bersikap humanis. “Tapi jika tidak, tegas Saya katakan akan Saya tindak tegas dan tuntas,” tegas Hendry Silitonga, S.H.,M.H., yang didampingi Kasi Intel Sonang Simanjuntak, S.H., Kasi Pidum Horman Harahap, S.H., Kasi Pidsus Nixon Lubis, S.H., Kasi Datun Noferius Lombu, S.H.,M.H., Kasi Pengelolaan BB dan BR Revendra, S.H.,M.H., Kasubbag Bin Ali Taufik Siregar, S.H. Saat mendampingi Kajari Padangsidimpuan menerima piagam penghargaan dari pemerintah daerah kota Padangsidimpuan. ( FBN 050 )