Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara Mulai Digodok

oleh -37 Dilihat
oleh

KABUPATEN BEKASI – FBN || Aliansi Utara kelompok inisiator, penggagas pemekaran Bekasi Utara terus mematangkan persiapan terbentuknya DOB (Daerah otonomi Baru) kabupaten Bekasi Utara. Sabtu, 25/07/2020 13:38 WIB.

Pada Jumat (24/07/2020) kemarin, Ketua Aliansi Utara Sanusi Nasihun mendatangi Sekretaris Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI), di Jakarta untuk berdiskusi dan membedah berbagai hal terkait pemekaran Bekasi Utara, serta meminta saran-saran.

Dalam kesempatan ini SANUSI NASIHUN juga menyerahkan berkas surat yang ditandatangani pada tanggal 2 juli 2019, atasnama SEKDA, asisten pemerintaha Hukum dan kesejahteraan sosial, Provinsi jawa barat, yang ditembusan ke Bapak Gubernur dan wakil gubernur serta Bapak Sekda provinsi Jawa barat.
Dengan Nomor surat : 118/2827/Pemkan, sipat Penting,
Hal : Fasilitas penataan daerah yang ditujukan kepada 5 Kepala Daerah,
1. Bupati Cianjur
2. Bupati Bekasi
3. Bupati Tasikmalaya
4. Bupati Karawang
5. Bupati Bandung.

Surat ini mempertegas bahwa kepala daerah yang disebutkan diatas, segera untuk melakukan langkah cepat terkait 3 Misi yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa barat 2018-2023, yang berbunyi antara lain,

1.Mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis Lingkungan hidup

2. Tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektihitas wilayah dan penataan daerah”

3. dengan tujuan pemerataan pembangunan dan sasaran terbentuknya DAERAH OTONOMI BARU di Jawa Barat.

Dan ke 5 wilayah yang berangkat dari usulan ini sudah tercatat di Biro Pemerintahan dan kerjasama Provinsi Jawa Barat. Untuk melakukan pembentukan DOB(Daerah Otomomi Baru)

Sanusi menjelaskan sebelumnya tentang hasil kajian dari Prof. Dr. Sadu Wasistiono MS, tentang Ilmu Kepemerintahan termasuk tata cara pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Bekasi sebagai landasan dan penelitian. Yang kemudian Sebagai kerangka acuan dan refrensi sudah terpenuhinya syarat Bekasi Utara sebagai CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru)
“Sebelumnya juga beberapa data dan berkas yang sudah diajukan mulai dari tingkat Provinsi dan DPRD Kabupaten Bekasi pada 2009 lalu,” ungkapnya.

Sementara, Reinhard Parapat mengatakan, perjalanan masih panjang bukan hanya surat keputusan DPRD dengan Nomor :17/KEP/172.2-DPRD/2009, tentang persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap pembentukan daerah otonom baru (DOB) Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi saja dan Surat Usulan SetDa Provinsi mengenai Usulan Pembentukan DOB Kabupaten Bekasi Utara (10 Februari 2011). Tapi ada beberapa yang masih harus dipersiapkan.

Rencana pemekaran dengan 13 Kecamatan dan 81 Desa/Kelurahan akan masuk menjadi wilayah Kabupaten Bekasi Utara. Bang Taki sebutan Reinhard Parapat, sangat antusias akan terwujudnya pemekaran tersebut apalagi di tambah dengan desakan masyarakat dan perangkat desa/kelurahan yang menginginkan pemekaran menjadi Kabupaten Bekasi Utara. (Jhon)