Pelaku Sabu Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Gayungan

oleh -48 Dilihat
oleh

SURABAYA – FBN | Peredaran narkoba di kawasan surabaya diungkap Reskrim jajaran Polsek Gayungan, Surabaya pada Rabu ( 03 juli 2020) sekitar jam 23.00 wib, dengan membekuk 3 pengedarnya, TJ(24)TH sebagai sopir warga putat jaya sawahan sby dan moch taufik Nuriawan(22) warga Tempel sukorejo tegal sari dan YF pelajar.kupang panjaan surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktitanto, saat dikonfirmasi media ini pada sabtu (4/7/2020) mengatakan, Awal mula kejadian penangkapan pengedar sabu itu, saat Unit Reskrim Polsek Gayungan, mendapatkan laporan masyarakat soal marak akan peredaran narkoba kawasan di depan spbu jln di ponegoro surabaya.

Berawal, dari Penangkapan di
SPBU Jl. Diponegoro surabaya.Dari penggerebekan ini tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek gayungan, Ipda Hejen oktianto melakukan Penangkapan terhadap tersangka , diduga keras melakukan peredaraan Narkotika jenis sabu – sabu, ketika petugas melakukan Penggeledahan terhadap YF badan/pakaian tersangka ditemukan di saku kanan BB 1poket, setelah di introgari petugas mengaku milik nya yang di beli melalui bantuan saudara tufik untuk memesan ke kurir ( angga)sebasar 200.000.

Untuk poket sabu, selanjut nya anggota tab gayungan pengembangan dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka saudara taufik di warkop kupang praupan gang2 dan saudara angga di jln kupang panjaan gang5 selanjut nya angga diintrogasi polisi, “dan mengaku bahwa sdr YF memesan 1 poket sabu ke kurir angga dan angga juga mengaku dirinya membelikan 1poket sabu pesan dari YF saudara angga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama NN (DPO),

di daerah kupang dan tempat nya berpindah.dengan cara mencari NN, setelah menemui dan mengutarakan untuk membeli, dan di berikan saudara angga selanjut nya, tiga tersangka di bawa polsek gayungan guna proses hukum

Tiga Tersangka dijerat
Dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika disebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, ” pungkas retpoter( Edwin rio Y.D)