Pelaku Perusakan Rumah, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Simeulue

oleh -36 Dilihat
oleh

SIMEULUE – FBN | Seorang laki-laki berinisial AY berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, diduga telah melakukan pengrusakan rumah seorang wanita dengan inisial YZ dengan cara memecahkan kaca dan menghancurkan pintu.

Saat dikonfirmasi oleh awak Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S,I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Muhammad Rizal, SE, SH mengatakan, pada hari Selasa 28 juli 2020, sekira pukul 10.30 wib Team Elang Resmob Reskrim Res Simeulue telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengerusakan rumah YZ.

“Pelaku kita tangkap di Caffe Pujasera Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue,” Terang Kasat Reskrim, (29/7/2020.)

Dia menguraikan, Kronologis Kejadian itu terjadi pada Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 19.43 wib di Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Saudari dengan inisial NN menelpon korban dan mengatakan ”kamu pigi saja”. kemudian NN datang bersama AY dengan menggunakan mobil CR-v warna Silver dengan nomor polisi BK 77 BN.

Selanjutnya korban (Pelapor) masuk kedalam kamar, pada pukul 19.46 wib terdengar suara pecahan dari jendela depan rumah korban, selanjutnya korban langsung lari melewati jendela samping kamar.

Kemudian AY berusaha memasuki rumah korban merusak pintu kamar dengan cara menendang pintu menggunkan kaki kanannya sehingga pintu kamar itu rusak tidak bisa dipakai lagi. AY pun dihalangi oleh RJ dan kemudian korban berlari langsung melapor ke Mapolres Simeulue,” kata Kasat.

Dijelaskannya, dari Laporan polisi yang dilaporkan Pelapor berinisial YN, dengan Nomor Laporan : LP.B/32/VII/Res1.10/2020/ACEH/RES SIMEULUE, tgl 28 Juli 2020, Team Elang Polres Simeulue dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal, S.E., S.H. melakukan penyelidikan.

Dan Pada tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 10.30 Wib Tim Elang berhasil melakukan penangkapan terhadap AY. selanjutnya terduga/pelaku dibawa kepolres simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan ialah,1 (satu) unit mobil merk Honda CRV BK 77 BN., 1 (satu) lembar STNK mobil merk honda CRV BK 77 BN, Serpihan Kaca Rumah Pelapor, 1 (satu) buah Cincin, 1 (satu) buah handphone Samsung, 2 1/2 pil FM warna orange, Sample Darah.

Reporter : [helman*]