SIDOARJO – FBN | Kinerja dan keberhasilan tim Satreskoba Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo patut mendapat acungan jempol.
Dimana, rentetan pelaku pengguna Sabu Asal Desa Wedoro Kecamatan Waru berhasil ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo. Kali ini, tersangka berinisial Abd. Anto alias Ableh (39) pengrajin sandal asal Wedoro Rt 001/Rw 007 Desa Wedoro, Kecamatan Waru Sidoarjo harus meringkuk di jeruji besi Polresta Sidoarjo.
Awal kronologis tertangkapnya pelaku,hari senin tanggal 22/6/20 pukul 23.00 WIB. Pelaku dihubungi Purnomo mengatakan bahwa akan membeli Sabu. Dan Purnomo jawab akan menghubungi( K )sedang sabunya akan diserahkan oleh Purnomo pagi hari. Selasa tanggal 23/6/20 pelaku menghubungi (K)bahwa akan membeli sabu dari Purnomo. Lalu hari Selasa tanggal 23/6/20 pukul 05.30 WIB, pelaku menghubungi Purnomo dan mengatakan agar sabu pesanannya segera dikirim dan (K )pun sudah dihubungi pelaku. Dan Purnomo bilang, sabunya akan segera dikirim dan numpang tempat untuk menghisap Sabu. Pelakupun jawab oke. Lalu pada hari tersebut pukul 06.00 wib, Purnomo datang ke rumah pelaku menyerahkan 1 poket sabu dengan berat 4 gram. Untuk pembayarannya, akan dibayar apabila Sabu tersebut sudah terjual pada pembeli.
Setelah pelaku mendapat Sabu, ia beserta Purnomo menghisap Sabu bersama didalam kamar pribadi pelaku dan sabu yang dihisap memakai Sabu milik Purnomo. Setelah selesai menghisap Sabu, pipet kaca bekas pakai Sabu serta sabu milik pelaku ia simpan dalam lemari.
Lalu Purnomo pulang, pada hari tersebut pukul 12.00 wib sebagian Sabu milik pelaku ia jual ke temannya, hari itu juga dengan transaksi penyerahannya dirumahnya sendiri.
Sisa Sabu ia simpan kembali didalam lemari kamar pribadinya,hari Selasa tanggal 23/6/20 pukul 21.00 wib Sabu dan pipet kaca bekas pakai yang ia simpan di lemari dikamar pribadi ia pindah untuk ia simpan didalam plafon dalam kamar pribadinya,sabu tersebut sengaja ia pindah karena dia takut ketahuan keluarga,dan juga petugas kepolisian,setelah ia yakin aman,kamarnya terus dikunci lalu tidur.
Hari Rabu tanggal 24/6/20 jam pukul 06.00 wib ia ditangkap petugas kepolisian dan diinterogasi ia mengatakan bahwa Sabu miliknya berada di plafon dalam kamar pribadinya,sabu itu terus ia ambil dan disamping sabu tersebut terdapat 1 buah pipet kaca bekas pakai Sabu yang terbungkus kertas grenjeng,semua barang bukti ia serahkan kepada petugas kepolisian yang menangkapnya,barang bukti tersebut tidak berubah karena tidak ada orang yang tahu,dan dalam penangkapan itu petugas kepolisian menyita 1 buah kantong yang dililit isolasi warna hitam berisi 1 poket sabu,1 buah pipet kaca yang dibungkus kertas grenjeng,1 buah Hp merk Samsung hitam, langsung pelaku dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dalam kasus perkara tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan,menguasai,menawarkan untuk dijual,membeli, menerima,menjadi perantara dalam hal jual-beli,menukar,menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana telah melanggar Pasal 114 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 KUHP tentang psikotropika terancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun bui.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH.SIK,bersama anggota tim jajaran selalu kompak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
“Kecamatan Waru zona merah peredaran narkoba dan akan kami tindak tegas siapapun pelakunya yang bermain main dengan Narkoba,” pungkas, (repoter edwin rio y.d)