JAKARTA – FBN || Untuk memastikan temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak atas dugaan terjadinya praktek-praktek kekerasan terhadap anak dalam pengelolaan Panti Asuhan Elim HKBP di Kota Pematangsiantar, Tim Investigasi dan Rehabilitasi Sosial Komisi Nasional Perlindungan Anak dijadwalkan pekan depan segera melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pematang Siantar dan sekaligus mendatangi Panti Asuhan Elim HKBP untuk melakukan indept investigasi atas dugaan kekerasan terhadap anak sekaligus meminta penjelasan secara detail kepada seluruh pengelola dan pengurus Panti Asuhan Elim HKBP di Siantar dan anak-anak penghuni panti asuhan terduga korban.
Untuk memenuhi standart investigasi dan informasi yang lebih akurat lagi, Tim Investigasi dan Rehabilitasi sosial Anak, Komnas Perlindungan Anak secara khusus akan melakukan indept investigasi terhadap anak-anak panti korban-korban kekerasan sebelumnya untuk diberikan kesempatan memberikan keterangan “testimoni” atas fakta dan pengalaman menjadi korban guna menambah informasi terhadap dugaan praktek kekerasan yang terjadi di Panti Asuhan yang berlatar belakang agama itu”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya Jumat 16 Juli 2020 di kantornya di Jakarta Timur.
Lebih lanjut Arist memberikan keterangan kepada sejumlah media di kantornya, untuk melakukan kordinasi penegakan hukum atas dugaan kekerasan Fisik, psikis dan seksual, dalam kunjungan kerja ke Pematang Siantar, Komnas Perlindungan anak juga akan melakukan kordinasi dengan aparatus penegak hukum yakni Polres Siantar dan pimpinan HKBP.
Sebagai tambahan informasi yang dapat memperkuat temuan terjadinya dugaan praktek-praktek kekerasan terhadap anak dalam kesempatan Kunker itu juga Tim Investigator akan mendengar testimoni korban sebanyak-banyaknya.
“Kami telah menyiapkan Investigator independen untuk mengumpulkan barang bukti, fakta yang akurat supaya informasi hasil temuan tidak menjadi liar dan dapat dijadikan langkah perbaikan dan penegakan hukum sebagai gerakan gereja memutus mata rantai kekerasan fisik, psikis dan seksual dilingkungan gereja”.
Saksi-saksi korban akan diberikan kesempatan menceritakan pengalamannya guna melengkapi dugaan terjadinya praktek-praktek kekerasan selama mengelolah panti asuhan yang diduga melakukan praktek kekerasan dalam mengelolah untuk ditindaklanjuti”.
Pimpinan HKBP, lembaga dan rumah-rumah Sosial yang diberikan tugas harus menjadi pionir untuk membebaskan lingkungan gereja dan rumah sosial anak yang diurus HBKP dari segala bentuk eksploitasi, penelantaran, penganiayaan, kekerasan dan diskriminasi. ” Jangan justru membiarkan dan melanggeng praktek kekerasan itu terus terjadi”, tambah Arist.
Oleh sebab itu, Arist Merdeka Sirait meminta kepada seluruh pengurus pengelola Panti Asuhan Elim HKBP untuk tidak menghilangkan barang bukti seperti CCTV sampai investigasi diselesaikan dan meminta kepada pimpinan HKBP untuk tidak terburu-buru memutasikan pengelolah Panti Asuhan, agar informasi tidak menjadi liar apalagi memaksa saksi korban keluar dari Panti Asuhan dengan ancaman dimandirikan atau tidak lagi menjadi urusan Panti”, demikian diambahkan Arist (Red)