Narkotika Jenis Shabu Kurang Lebih 989,7Kg Akhirnya di Musnahkan

oleh -30 Dilihat
oleh

BANTEN – FBN | Dasar LKN/04/BERANTAS/v1/2020 /BNNP BANTEN Tanggal 29 juli 2020,”surat ketetapan status barang sitaan Narkotika nomo Euh.1/07/2020 dari kejaksaan negeri kota tangerang tanggal 07/juli/2020.

Tersangka
1.Nama:MD (kurir),Umur : 21 tahun, pekerjaan : tudak bekerja Alamat:Aceh

2.Nama SH (kurir) umur 24 tahun pekerjaan tidak bekerja Alamat Aceh

Singkat kejadian
waktu kejadian pada hari minggu tanggal 28 juni 2020 sekira jam 21.30 wib di area terminal 2 kedatangan Domestik di Bandara Soekarno Hatta Kota Tangerang Propinsi Banten telah terjadi tindak pidana narkotika.Ungkap Kasus
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada 2(dua) orang penumpang pesawat dari bandara internassional kualanamu medan membawa narkotika jenis shabu yg akan di transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Penyelidikan-penyelidikan
petugas BNNP Banten bekerja sama dengan keamanan Bandara Soekarno Hatta melakikan penyelidikan yang akhirnya pada hari minggu pada tanggal 28 juli 2020 sekira jam 21.30 wib di area terminal 2 kedatangan Domestik di Bandara Soekarno Hatta kota Tangerang Propinsi Banten menangkap 2 (dua) orang penumpang pesawat yang berasal dari medan yg bernama MD dan SH serta petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 8(delapan) buah paket shabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 989,7 gram( sembilan ratus delapan puluhsembilan koma tujuh gram )beserta barang bukti non narkotika lainnya dari hasil keterangan terhadap MD dan SH shabu tersebut di bawa dari aceh dengan cara di masukkan kedalam sepatu yg keduanya kenakan yang mana dari masing masing sepatu berisi 2(dua) buah paket shabu.

Pengembangan Kasus
petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari kedua tersangka.Peredaran
barang bukti Narkotika di bawa dari aceh menuju Makasar-Sulawesi selatan.

Proses Sidik
selanjutnya petugas dari BNN Propinsi Banten membawa kedua pelaku dan BB Narkotika ke kantor BNN Propinsi Banten untuk di lakukan proses selanjutnya.

“Barang bukti narkotika
8(delapan) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan kurang lebih 989,7 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tujuh gram).

Barang bukti lain :
1. 2(dua) unit hp beserta beserta sim cardnya

2.1(satu) buah kartu ATM BRI

3.2(dua) buah kartu tanda penduduk

4.uang tunai pecahan Rp 50.000-(lima puluh ribu) sebanyak Rp 850.000-( delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

5.sepasang sepatu warna hitam merek EAGLE

6.sepasang sepatu warna biru merek CARVIL

Di lain pihak Kabid P2M Akbp Abdul Majid menjelaskan,”pasal yang di langgar sebagai berikut :
Pasal 114 aya (2) atau padal 112 aya (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35 th 2009 Tentang Narkotika
Dari pengungkapan Barang bukti shabu kurang lebih 989,7 gram(sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tujuh gram) dapat menyelamatkn kurang lebih 3.960(tiga ribu sembilan ratus enam puluh)orang Generasi Penerus Bangsa,”jelasnya.Abdul majid.(Red)