Menjadi Daerah Zona Merah Kedua, Kabupaten Gowa Dikunjungi Direktur Mitigasi Bencana BNPB

oleh -52 Dilihat
oleh

Gowa – FBN | Direktur Mitigasi Bencana BNPB Johny Sumbung, bersama Kepala BTKLPP Kelas 1 Makassar Maman Sudirman, hari ini Kamis (09/07/2020) berkunjung ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah( BPBD) Kab. Gowa dalam rangka koordinasi penanganan Covid-19, dimana Kab.Gowa menjadi Kabupaten kedua zona merah di wilayah Sulsel.

Dalam kesempatan ini Kepala BPBD Kab.Gowa Ikhsan Parawasa menyampaikan terima kasih atas kunjungan BNPB dan disampaikan juga bahwa di Kab.Gowa sudah dilakukan pembagian 1.000 masker guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Salah 1 hal yang menyebabkan lonjakan Covid-19 di Kab.Gowa karena setelah dibuka tempat wisata, banyak pengunjung yang datang tanpa menggunakan masker dan mengabaikan anjuran protokol kesehatan hal itu tentu sangat disesalkan.

Direktur Mitigasi Bencana Johny Sumbung menyampaikan, “Kedatangan BNPB ke Kabupaten Gowa untuk memantau seberapa besar upaya mitigasi yang telah diterapkan kepada masyarakat dan sudahkah edukasi protokol kesehatan diberikan kepada masyarakat. Upaya pencegahan harus dilakukan secara terus menerus dan diharapkan kendala yang terjadi dilapangan dapat disampaikan langsunh kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19”, Ujarnya.

Pada saat cek lapangan terlihat tidak ada cek point. Pintu masuk dan keluar tidak ada yang menjaga dan tidak teratur. Banyak pengunjung tidak memakai masker. Tidak tersedia fasilitas cuci tangan yang memadai.

Kegiatan dilanjutkan kunjungan ke kantor lurah Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Rombongan diterima oleh Camat Somba Opu Agussalim dan Lurah Samata Faizal. Abussalam menyampaikan bahwa protokol kesehatan telah dilakukan seperti pembagian masker secara merata oleh Bupati Gowa. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan merespon penanganan Covid-19 secara cepat dan tanggap. Hal ini diperjelas dengan draft perda terkait percepatan penanganan Covid-19, dan saat ini draft sudah diajukan ke DPRD dan menunggu persetujuan, dimana didalam draft tersebut disebutkan terdapat sanksi sosial kepada yang melanggar, contohnya seperti bersih-bersih area jalanan umum.

Direktur Mitigasi Bencana Johny Sumbung menyampaikan, “Saat ini harus fokus kedalam pengawasan seperti tempat ibadah dan fasilitas umum. Penerapan 50% pengunjung tempat ibadah dan fasilitas umum harus diperhatikan. Sebelum kegiatan ibadah dan sesudah ibadah dilakukan penyemprotan disinfektan agar steril”, ujar Beliau.

Sumber : Direktur Mitigasi Bencana
Pewarta :Leny/stv