BANJARMASIN -FBN | Ratusan masa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis melaksanakan aksi ke kantor DPRD Kalsel menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di CABUT, Jum’at (10/7/2020).
“Tuntutan kami hanya satu, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila di CABUT,” ucap Saleh Saberan singkat dalam orasinya di gedung DPRD Kalsel dalam audiensinya, Jum’at (10/7/2020).
Sementara tokoh aktivis senior Kalsel lainnya, H. Muhammad Hasan menjabarkan, mencermati perkembangan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara serta setelah mempelajari dengan seksama di Paripurnakan-Nya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU HIP, maka pihaknya menganggap penting sebagai warga negara Indonesia berdarah merah dengan tulang putih secara tegas menolak adanya upaya sekelompok orang ingin merubah Pancasila.
Dalam pase enam tahun terakhir ini, terasa sekali adanya upaya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan paham komunis di Indonesia. Dan yang lebih buruk dan berbahaya lagi, kebangkitan PKI dan paham komunis tersebut justru difasilitasi oleh para elit politik, baik di eksekutif maupun legislatif, ujar Hasan.
“Apapun alasannya kami sebagai warga negara yang cinta NKRI dan berjiwa mempertahankan ideologi Pancasila menolak dan meminta RUU HIP itu dicabut,” tutur Haji Hasan.
Dr. H. Supian. HK, SH, MH pun mengatakan sikap bahwa ia bersama lembaga yang ia pimpin menolak dan meninta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini di CABUT.
Menurut Ketua DPRD Kalsel ini, lembaganya akan berkirim surat dengan menyertakan surat pernyataan Sikap dari Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Korupsi ke DPR RI dan MPR RI di Jakarta, tukas Supian HK dalam tanggapannya di depan para aktivis Kalsel lainnya.
Aktivis muda lainnya Irwansah pun mengatakan, semua aktivis di Kalsel yang cinta NKRI dan berdarah merah bersatu padu dengan tekat bulat Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini di CABUT, ucapnya dengan nada tinggi.
Inisiator gerakan Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH mengatakan, bahwa tujuan mereka datang ke DPRD Kalsel dengan satu tujuan meminta DPRD Kalsel menyampaikan aspirasi masyarakat Kalsel menolak juga meminta RUU HIP tersebut di CABUT.
“Tujun kita hanya satu Pancasila tetap satu dan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini di CABUT,” tegas Aspihani.
Setelah itu, Aspihani pun memimpin membacakan Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Anti Kimunis dengan 8 (delapan) butir tuntutan diawali dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM dan berharap RAHMAT dan RIDHA Allah Yang Maha Esa, Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis menyatakan sikap tegas :
1. Bahwa RUU HIP yang digodok oleh DPR RI saat ini berbau komunis dan menafikan peran agama, serta tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI, seakan-akan DPR RI sudah disusupi oleh anasir PKI/komunis.
2. Menolak dengan tegas tanpa pengecualian atas RUU HIP dan juga mendesak Pimpinan DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, dan mendesak Pimpinan DPR RI membubarkan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP serta MENCABUT RUU HIP tersebut.
3. Mengingatkan kepada yang terhormat bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dan seluruh jajarannya, terutama aparat TNI/Polri, bahwa TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI hingga detik ini belum dicabut. Dan juga kepastian tersebut dituangkan dalam TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Artinya, Ketetapan MPRS tersebut hingga kini masih utuh berlaku.
4. Sesuai bunyi sumpah jabatan Presiden, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” maka kami Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis mengingatkan, bahwa Presiden Ir. H. Joko Widodo berkewajiban menjalankan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tersebut dengan sungguh-sungguh, murni, dan konsekwen.
5. Mendesak Presiden Ir. H. Joko Widodo mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata yang tegas, dan terukur serta bijaksana, sesegeranya memerintahkan aparat hukum dan aparat keamanan untuk mencegah dan mengantisipati kebangkitan paham komunis dan PKI.
6. Mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses mereka secara hukum dengan seadil-adilnya.
7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil serta semena-mena oleh aparat hukum terhadap para ulama, habaib, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik keras teradap penguasa.
8. Menyerukan kepada para tokoh agama, habaib, tokoh masyarakat, aktivis, dan seluruh elemen masyarakat diberbagai tingkatan yang setia pada NKRI dan di dadanya tertanam jiwa PANCASILA untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi dan menolong perjuangan kita dalam membendung serta melawan bangkitnya komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini. Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamiin..…
Pernyataan sikap ini dibuat bersama di Banjarmasin, 10 Juli 2020 dan penandatangan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kalsel Dr. (Hc) Supian HK, SH, MH, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH dan puluhan perwakilan LSM, OKP dan Ormas yang berhadir pada audiensi tersebut untuk disampaikan ke DPR RI dan MPR RI di Jakarta. (Rilis/Red)