Memahami Tentang Jasa Kontruksi

oleh -8 Dilihat
oleh

KABUPATEN BEKASI – FBN||menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta mencari makna dan tujuan diperbaharuinya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang jasa konstruksi, antara lain untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi;mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi;

menghasilkan jasa konstruksi yang berkualitas; mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna dan Penyedia Jasa;
meningkatkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan; mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; dan seterusnya.“Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 Tahun 2017 dinantikan oleh segenap masyarakat jasa kontruksi, baik di pusat maupun daerah, bukan hanya ditunggu, tapi juga diharapkan dapat membawa trobosan baru untuk mengembangkan jasa konstruksi di Indonesia terutama dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional” dimana Undang-Undang terdahulunya yaitu UU No 18 Tahun 1999 yang terdiri dari 12 Bab dengan 46 Pasal, sedangkan komposisi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 yang sekaligus mencabut UU terdahulunya terdiri dari 14 Bab dan 106 Pasal.

Dimana dalam hal Ranah pengaturan sebelumnya hanya terkait pada sektor jasa konstruksi sedangkan saat ini lebih mencakup jasa konstruksi berserta muatan industri konstruksi, dengan lingkup konstruksi Jasa Usaha Penyediaan Bangunan dan Rantai Pasok dimana sebelumnya hanya berlingkup pada penggunaan dan penyediaan.Lingkup pembinaan bidang jasa konstruksi sendiri saat ini sudah berkembang seperti penetapan kebijakan, penyelenggaraan kebijakan, pengawasan dan pemantauan, dan evaluasi dengan pengembangan jasa konstruksi dan pengembangan kerjasama.

Dengan sistem pembinaan Desetralisasi/daerah yang diharapkan lehih meningkatkan partisipasi masyarakat agar senantiasa terus meningkat terutama pada keterlibatan lembaga, peningkatan peran asosiasi pada Forum Masyarakat jasa kontruksi.Kemudian sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur memiliki kewenangan dalam melakukan pemberdayaan dan pengawasan, pelatihan tenaga ahli dan mengelola sistem informasi. Sementara itu Bupati/Walikota menyelenggarakan Pelatihan bagi tenaga kerja konstruksi terampil, pengelolaan sistem informasi serta menerbitkan ijin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan melakukan pengawasan tertib usaha dan tertib penyelenggaraan, dimana Kabupaten Bekasi juga telah membuat peraturan daerah Nomor 11 tahun 2014 tentang Izin usaha jas konstruksi.

Meskipun Pemerintah Daerah dibawah komando Gubernur memiliki kewenangan, Pemerintah Pusat tetap bertanggung jawab dalam meningkatkan kapasitas usaha, menciptakan kesetaraan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa, memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan keamanan ,keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan(K4), meningkatkan kompetensi, serta material dan peralatan dan menyediakan sistem informasi jasa konstruksi.

Dengan adanya perubahan Undang-Undang dalam sektor jasa konstruksi terutama pada keamanan dan keselamatan, peraturan tenaga kerja konstruksi diharapkan membuat sektor konstruksi di dalam negeri menjadi lebih berkembang dan berdaya saing, dengan didukung program sertifikasi yang kemudian diharapkan dapat dilakukan oleh masing-masing asosiasi yang sudah terakreditasi oleh badan sertifikasi,Dalam bentuk keseriusan agar UU Nomor 2 tahun 2017 ini berjalan sesuai harapan, akhirnya pemerintah membuat peraturan pelaksanaan dengan menerbitkan PP nomor 22 tahun 2020 sebagai bentuk
progress penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 2 tahun 2017 dimana terdapat 12 amanat Peraturan Pemerintah, 4 amanat Peraturan Presiden, 14 amanat Peraturan Menteri, 2 amant Keputusan Menteri, dan 2 amanat Peraturan daerah yaitu pada Pasal 29 ayat 1 dan 2.

“Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2, Pemerintah Daerah Provinsi dapat membuat kebijakan khusus dan membentuk peraturan di daerah mengenai ijin usaha dan tanda daftar usaha perseorangan, dengan mengeluarkan Pergub tentang Kerjasama operasi badan usaha jasa konstruksi dan sub penyedia jasa konstruksi daerah serta Perda tentang izin usaha jasa konstruksi (IUJK) Kabupaten/Kota

”Jhon sony
Pemerhati Jasa Konstruksi