MDAHK Barito Utara Ultimatum PT. IUC

oleh -41 Dilihat
oleh

BARITO UTARA – FBN | Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan sangat Menyayangkan sikap PT. IUC yang seolah olah tidak tau kalo Gunung Piyuyan adalah daerah kawasan keramat dan sakral bagi umat kaharingan.

Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Barito Utara (MDAHK) Ardianto, yang di wawancarai oleh media fokusberitanasional.net di kediamannya menjelaskan ” bahwa areal Gunung Piyuyan yang di rusak oleh PT IUC adalah tempat tujuan yang mewadahi ritual akhir penganut ajaran leluhur suku Dayak”. Jelasnya

Ardianto “mengultimatum PT Indexim agar Perusahaan harus menghentikan kegiatan aktifitas penebangan di areal Gunung Piyuyan, dan sesuai kehendak masyarakat agar 3 gunung yaitu Gunung Lumut, Gunung Piyuyan dan Gunung Penyenteau harus dikeluarkan dari wilayah kerja dan konsensi PT. IUC, dan pihak PT IUC segera merealisasikan(memenuhi) tuntutan warga sesuai kesepakatan pertemuan dengan pihak masyarakat Desa Muara Mea pada tanggal 1 juli 2020 kemarin. Agar pihak PT IUC membayar dan ikut serta melaksanakan upacara adat atas tindakan pengrusakan dan penyerobotan arel sakral Gunung Piyuyan” tegasnya.

Ardianto juga “menghimbau kepada Pihak Desa Muara Mea dan Desa yang lainnya yang ada disekitar Gunung Lumut dan Gunung Piyuyan agar lebih giat melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap wilayah hutan sakral umat Kaharingan tersebut, karena wilayah tersebut bukan hanya sakral untuk masyarakat sekitar tapi juga milik seluruh umat Kaharingan se-Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan juga Loksado, karena kesanalah akhir dari perjalanan roh leluhur dihantarkan saat pelaksanaan upacara ritual tingkat akhir rukun kematian kaharingan Wara” ungkapnya.

Ketua MDAHK Barut juga meminta “Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah, serta pihak instansi terkait agar tidak menutup mata dengan apa yang terjadi pada Taman Nasional Gunung Piyuyan dan memperhatikan wilayah kawasan Gunung Lumut, Piyuyan dan Gunung Penyenteau agar segera di tetapkan sebagai hutan lindung dan hutan ulayat adat, kami sebagai Majelis Daerah akan terus memantau proses penyelesaian perkara adat yang yang sangat menyakiti kami perasaan umat Agama Kaharingan” Pungkas Ardion saat diwawancara FBN di kediamannya. Kamis(02/07/2020)

Pewarta : Leny Kabiro Barut
Sumber : Wawancara