Kabupaten Bekasi| FBN | Pernyataan Pers LSM BALADAYA TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA 2020 OLEH SEKDES DESA BOJONGSARI, LSM BALADAYA TELAH LAPOR KE DPRD KAB BEKASI DAN KEJARI KAB BEKASI
Berdasarkan pada hasil Pemantauan LSM BALADAYA terkait indikasi penyalahgunaan dana desa, dimana, H. AS (oknum aparat desa) desa Bojongsari kecamatan Kedung Waringin kabupaten Bekasi diduga melakukan pembayaran hutang pribadinya dengan menggunakan Dana Desa 2020.
Bahwa LSM BALADAYA mendapatkan informasi bahwa Sdr. AS akan membayar hutang Ibu Suryawati dengan nominal awal akan dibayarkan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan akan dilakukan pembayaran pada saat ADD turun di bulan MEI 2020. Diduga hutang tersebut dilakukan pada saat pilkades serentak beberapa tahun yang lalu.
Pada hal kita ketahui bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 / PMK.7 / 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 / PMK.7 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pasal l32 Ayat (1)Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Ayat (1A)menyebutkan bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1)termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa: a.kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau b.jaring pengaman sosial di Desa.
BPK RI perwakilan provinsi Jawa Barat pernah merekomendasikan agar pemerintah daerah kabupaten Bekasi menganggarkan untuk kegiatan monitoring penggunaan dana desa dan melakukan kegiatan monitoring penggunaan dana desa. Namun di tahun 2020 ini LSM Baladaya masih menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa di desa bojongsari kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Atas hal tersebut di atas, LSM Baladaya telah menyampaikan kepada:
a. Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi 1 yang membidangi tata pemerintahan agar melakukan pengkajian secara khusus berkaitan dengan temuan hasil pemantauan LSM Baladaya, melakukan permohonan pengkajian secara khusus melalui surat tertanggal 18 Mei 2020, nomor surat No. 022/PPK/LSMBALADAYA/V/2020.
b. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat( LSM Baladaya) tertanggal 18 Mei 2020, nomor surat No. 023/LP/LSMBALADAYA/V/2020.
Bekasi 1 Juni 2020
IZHAR MA’SUM ROSADI S.I.KOM
Ketua Umum LSM BALADAYA