Sebagaimana telah di ketahui, Berita yang di terbitkan dan di kirim ke sejumlah Grup WhatsApp (WA) adalah berita terkait adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uang Sebesar Rp 475.000 kepada para siswa Kelas XII yang di Duga di lakukan pihak SMAN 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi.
FOKUS BERITA KABUPATEN BEKASI – Akibat dari Tindakan dan atau Perbuatanya, “Melecehkan dan Menghina serta Merusak” karya tulis Wartawan, Ketua Forum Komite SMA Kabupaten Bekasi, yang sekaligus Ketua Komite SMAN 1 Pebayuran, H.Sardi, dalam waktu dekat ini akan di laporkan ke Polisi oleh Pimpinan Redaksi Media Fokus Berita Nasional ( FBN) Anwar Soleh, lantaran dia ( H.Sardi-Red), di nilai telah melakukan “Pelecehan dan Penghinaan serta Merusak” karya tulis atau berita yang yang di terbitkan dan di kirim ke sebuah Grup WhatsApp (WA) oleh Wartawan FBN beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Ketua Forum Komite SMA Kabupaten Bekasi, yang juga sebagai Ketua Komite SMAN 1 Pebayuran H.Sardi itu, Kedapatan Mencoret coret serta menuduh Berita Hoax, di sebuah Grup WhatsApp (WA). Perbuatan tidak baik dan di duga melanggar Hukum yang di lakukan oleh H.Sardi itu, menimbulkan kemarahan dan kegeraman Anwar Soleh selaku Pimpinan Redaksi Media FBN. Dan Atas Perbuatan yang di lakukan H.Sardi tersebut, Redaksi Media FBN akan segera melaporkan kepada Polisi untuk di lakukan Tindakan Hukum kepada yang bersangkutan. Papar Pimred FBN Anwar Soleh yang kerap disapa dengan panggilan bang Uban.
Dikatakan Anwar Soleh, atas hal tersebut, Pihaknya sudah mengirimkan Somasi kepada Forum Komite SMA Kabupaten Bekasi, dan juga kepada H.Sardi selaku Ketua Komite SMAN 1 Pebayuran. Hal itu terlihat berdasarkan Surat Somasi dengan Nomor : 16 / Redaksi – FBN / SOMASI / II / 2025 tertanggal 26 Februari 2025 yang di tanda tangani Pemimpin Redaksi FBN Anwar Soleh. Didalam surat Somasi, Kepada Ter Somasi (H.Sardi-Red), dia diberikan ultimatum waktu selama 3 x 24 jam, agar Meminta maaf secara terbuka dan membuat Vidio permintaan Maaf atas Perbuatanya. Kata Anwar Soleh.
Bahkan kata dia lagi, Pihaknya juga Sudah Mengirim surat Konfirmasi kepada Pihak Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Jawa Barat, namun Surat Konfirmasi tersebut tidak di jawab atau tidak di tanggapi oleh pihak KCD Wilayah III Jawa barat. Dan oleh H.Sardi Mengabaikan Somasi dan tidak Kunjung meminta maaf secara terbuka sesuai yang di minta Redaksi FBN, maka sesuai ketentuan yang ada, atas hal tersebut Redaksi FBN akan mengambil langkah hukum. Terang bang Uban.
” Ya, karena Ketua Komite SMAN 1 Pebayuran yang juga Ketua Komite SMA Kabupaten Bekasi H.Sardi Mengabaikan surat Somasi dari Redaksi Kami, maka hal itu kami nilai H.Sardi tidak punya Etikat baik Menyelesaikan Persoalan secara baik baik. Oleh karena itu kami Redaksi Media FBN akan mengambil langkah hukum melaporkan hal itu kepada Polisi. agar Persoalan baik itu Dugaan Pungutan Liar (Pungli) maupun Perbuatan ketua Komite H.Sardi tersebut, di selesaikan secara Hukum” Pungkas Pimpinan Redaksi Media FBN.
Sebagaimana telah di ketahui, Berita yang di terbitkan dan di kirim ke sejumlah Grup WhatsApp (WA) adalah berita terkait adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uang Sebesar Rp 475.000 kepada para siswa Kelas XII yang di Duga di lakukan pihak SMAN 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi. Dengan Modus Memotong uang tabungan siswa dengan dalih untuk menebus Ijazah.
Berita tersebut juga sudah di Konfirmasikan kepada pihak Sekolah. Dan pihak Sekolah melalui Humas SMAN 1 Pebayuran Rusmawan, mengakui adanya Pemotongan tabungan siswa kelas XII tersebut. Namun belakangan di katakan bahwa Uang tersebut sudah di kembalikan kepada para siswa/i. Apakah Benar Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 475.000 per siswa kelas XII itu benar sudah di kembalikan kepada para siswa apa belum..? Serta Apa dan Bagaimana sanksi terhadap Ketua Komite SMAN 1 Pebayuran atas Perbuatanya itu..? Kita Tunggu saja Proses Hukum yang akan di laporkan oleh Pimpinan Redaksi Media FBN. (Tim Redaksi)