Kualitas Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Diragukan Ketum Benteng Bekasi !!

oleh -34 Dilihat
oleh

BEKASI – FBN || Ketum Benteng Bekasi Turangga angkat bicara terkait semrautnya hasil pemilihan Wakil Bupati terpilih Ahmad Marzuki, 18 Maret 2020 yang lalu hingga menuai polemik. Bahkan disinyalir berbau sogokan, karena sikap plin-planya seorang ketua DPRD.

“Produk hukum konstitusi di mutilasi oleh seorang pejabat legislatif dan dibuat main-main, hasil lembaga konstitusi dikalahkan dengan hasil rapat, udah gitu dikeluarkan juga surat bantahan dengan alasan kurang sehat, kita bisa melihat kemampuan dewan kita yang terhormat kan?”, Ungkapnya. Senin (3/8/20)

Adanya surat bantahan dari ketua DPRD Aria Dwi Nugraha, terkait hasil rapat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang digelar di gedung Kemendagri beberapa waktu lalu.

Menyepakati sedikitnya ada 5 (lima) poin, namun dalam poin pertama (a) pada berita acara hasil rapat disampaikan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh dewan pimpinan pusat seluruh parpol pengusung yakni Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura.

Parpol diminta mengajukan dua nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai peraturan perundangan-undangan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak hasil rapat ditandatangani di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Namun belakangan terbit pula surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/970-DPRD tertanggal 24 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang semula menandatangani berita acara hasil rapat bersama di Kemendagri, tiba-tiba membantah berita acara kesepakatan itu, dengan alasan
Ketua DPRD mengaku dalam kondisi kurang sehat dan tidak membaca isi dari berita acara tersebut. Bahkan menurutnya berita acara yang tertuang dalam poin a tidak sesuai dengan yang dia bicarakan selama rapat.

“Ini sudah acak kadut, sistem demokrasi dibuat main-main, fungsi DPRD sudah tidak mewakili rakyat bahkan melabrak konstitusi produk hukum, ini akan kita pertanyakan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, agar pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan sikapnya yang serampangan”, tegasnya.

Ia melanjutkan, “dalam waktu dekat kita akan laporkan kondisi ini kepada Mahkaah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, agar ada tindakan kepeda mereka yang dengan sengaja main-main terhadap produk hukum, kita pertanyakan konsistensinya sebagai pejabat legislatif, kok mau diperalat oleh orang lain atas kepentingan politik, hingga konstitusi UU diabaikan”, tutupnya. ( Red )